- Warta Ekonomi,下载quickq免费版 Jakarta -
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan Pemprov DKI Jakarta bisa dipidana jika mengabaikan masalah polusi udara.
"Tindak pidana pembiaran terhadap adanya pencemaran udara," kata dia di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Mengenaskan, Polusi Udara Tewaskan Tiga Orang
Ia mengatakan pemerintah memiliki alat pemantau kondisi atau kualitas udara yang seharusnya diinformasikan kepada masyarakat.
Setelah menyampaikan kondisi atau kualitas udara secara berkala, maka tugas pemerintah selanjutnya adalah memberikan arahan yang mesti dilakukan masyarakat agar bisa menghindari udara kotor atau tercemar.
Hal tersebut sesuai dengan regulasi Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Kemudian didukung oleh Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang menyebutkan hasil pemantauan kualitas udara harus disampaikan gubernur kepada masyarakat sebagai peringatan dini.
Ia juga menyinggung pada saat car free dayMinggu (28/7) kualitas udara di ibu kota mencapai angka 195 mikrogram per meter kubik berdasarkan Air Quality Index (AQI). Seharusnya, pemerintah mengeluarkan peringatan agar masyarakat tidak melakukan olahraga di jalanan karena udara kotor.
"Sesungguhnya pemerintah itu terkena pasal 112 undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan," tegasnya.
Ia menjelaskan dalam undang-undang, pembiaran pencemaran lingkungan termasuk tidak memberikan peringatan dini kepada masyarakat merupakan tindak pidana.
顶: 45踩: 926
Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas
人参与 | 时间:2025-06-04 21:12:40
相关文章
- Kala Pria Bicara Vasektomi yang Tak Pernah Jadi Opsi
- Anggaran Sumur Resapan Dihapus, Anies Baswedan Bisa Tersudut
- AS Merugi, Uni Eropa Diuntungkan Ketidakpastian Status Tarif Trump
- 7 Makanan untuk Meningkatkan Daya Ingat Anak
- Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Penting Bagi Pegiat Ekraf
- Harga Turun Rp12 Ribu, Emas Antam pada Akhir Mei 2025 Dijual Rp1.888.000 per Gram
- Momen Makan Malam Prabowo dan Jokowi di Kertanegara Semalam, Apa yang Dibahas?
- Dipicu Gangguan Mental, 3 dari 10 Pelajar SMA Punya Perilaku Marah dan Cenderung Berkelahi
- China Ngaku Tetap Labeli 'Mobil Ramah Lingkungan' kepada Truk Pengeruk Batu Bara
- GP Ansor Tolak Wacana Polri Digabung ke TNI, Singgung Amanah Reformasi 1998
评论专区