KPK Periksa Eks Sekretaris Barantan Kementan Terkait Kasus TPPU SYL
时间:2025-06-06 11:41:21 出处:知识阅读(143)
JAKARTA,quickq安卓的官网 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaannya terkait dugaan korupsi di Kementan dengan tersangka, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA:Tok! MA Tolak Kasasi Eks Mentan SYL, Tetap Dipenjara 12 Tahun
BACA JUGA:Penyidik KPK Dalami TPPU SYL dari Auditor Utama BPK Kasus X-Ray Kementan
"Diperiksa terkait dengan peran yang bersangkutan dan proses pengadaan X Ray di Kementan," kata Tessa dalam keterangannya pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Sementara itu, Wisnu usai menjalankan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 28 Februari 2025 mengaku hanya diperiksa soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terkait dengan klarifukasi TPPU saja," ujar Wisnu.
Ia enggan membeberkan apa yang di dalami penyidik dalam kasus TPPU SYL.
"Tanya saja ke dalam (Penyidik KPK)," tetangnya.
BACA JUGA:KPK Dalami Satu PNS Sebagai Saksi Kasus TPPU SYL
BACA JUGA:Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL dengan kurungan penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 11 Juli 2024.
Selain itu, terdakwa SYL juga dibebankan membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan, bila terdakwa tidak mengganti maka akan dijerat pidana kurungan selama 4 bulan.
Hakim juga menghukum terdakwa SYL untukmembayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS.
- 1
- 2
- »
猜你喜欢
- Segera Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Minta untuk Fokus pada Strategi Pengawasan di Ruang Publik
- 2025年韩国大学建筑专业排名
- Cerita di Balik Rumah Paling Kesepian di Dunia, Siapa Tinggal di Sana?
- 5 Mitos tentang Durian, Benar Bisa Bikin Kolesterol Naik?
- Terima Mandat Soal Wagub DKI, M Taufik Senyum
- Pelindo Luncurkan Seri Buku Kapita Selekta Pengembangan Pelabuhan Perdana di Indonesia
- PDIP: Beri Kesempatan, Jangan Belum Apa
- Perusahaan Asal Singapura Siap Masuk ke PT Platinum Wahab Nusantara
- Rusunawa Kini Bisa Jadi Milik Pribadi, Benar?