Pemerintah Masih Mengkaji Masa Jabatan Pimpinan KPK, dari 4 Tahun Menjadi 5 Tahun
JAKARTA,quickq苹果版下载 DISWAY.ID--Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyatakan pemerintah masih mengkaji gugatan No 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita mau tuntaskan dulu dengan Mahkamah Konstitusi (MK) karena putusan MK itu kan masih ditafsirkan berbeda, kita klirkan dulu seperti apa baru kita pertimbangkan," ujar Mahfud, dalam keterangan tertulisnya, Senin 29 Mei 2023.
BACA JUGA:54 WNI Korban Perdagangan Orang di Filipina Segara Dipulangkan, Polri Bocorkan Jadwalnya
"Tapi kira-kira kalau kita ikut MK lah, kan tidak boleh menolak MK, cuma seperti apa sih putusan MK itu terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman ke MK," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada dua pendapat terkait putusan MK tersebut.
Pendapat pertama, putusan MK itu tidak berlaku untuk pimpinan saat ini tetapi untuk pimpinan KPK mendatang sehingga Firli Bahuri dkk tetap akan berakhir masa jabatannya pada 20 Desember 2023.
BACA JUGA:Dua Kali Gagal Berumah Tangga, Ini Pesan Sule Untuk Rizky Febian yang Akan Menikah: Sampai Akhirlah Sama Pasangan
Sedangkan pandangan lain menyebutkan putusan MK tersebut berlaku serta merta setelah diucapkan dan konsekuensinya, presiden harus mengubah keputusan presiden terkait masa jabatan pimpinan KPK.
MK diketahui mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Pada Kamis 25 Mei 2923, MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.’
BACA JUGA:Warga Cilegon Ini Pergi Haji Dengan Gowes Sepeda
"Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” bunyi pasal tersebut
Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengatakan, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu berlaku untuk masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan keempat komisoner KPK lainnya.
Fajar mengatakan, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut juga memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas KPK saat ini.
-
Jadwal Cuti Bersama Desember 2024, Tanggal 24 Besok Libur Kerja?Polri Ungkap Strategi Pengamanan KTT AIS Forum 2023 BaliFOTO: Gaya Futuristik Koleksi Louis Vuitton di Paris Fashion WeekTeliti Sebelum Membeli, Ini CiriBI dan LPS Longgarkan Suku Bunga, Permata Bank: Perlu Disertai Insentif FiskalKemenkes Ungkap Sunat Perempuan Masih Marak Terjadi di IndonesiaDPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN Lewat Rapat ParipurnaTeliti Sebelum Membeli, Ini Ciri5 Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Memilih Asuransi Mobil5 Tempat Populer Berburu Takjil Lezat di Jakarta Pusat
下一篇:Cara Cek Lokasi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Terdekat Lewat Aplikasi MyPertamina
- ·Banyak Wanita Lajang di Singapura Mulai Bekukan Sel Telur
- ·FOTO: Melancong ke Surga Belanja Myeongdong di Seoul
- ·Dokumen Anies Baswedan
- ·Tips Membuat Website Gaming dengan Tampilan Futuristik
- ·Percepat Target Ekonomi 8 Persen, Kemenperin Akan Dorong Pertumbuhan Kawasan Industri
- ·Gelar Soeper Run 2025, KA Unsoed Kumpulkan Dana Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu
- ·Menilik Tren Baju Lebaran 2025, Simpel dengan Warna 'Berani'
- ·Cegah Narkoba Masuk Lapas, Kemenkumham Jabar Punya Jurus 'Feeling Security'
- ·Laporan Pertama di Dunia, Pita Suara Remaja AS Lumpuh Akibat Covid
- ·Jasa Marga Luruskan Info Viral di Medsos
- ·VIDEO: Utamakan Kesungguhan, Ramadan Bukan Berarti Bermalas
- ·Lewat 12 Kesepakatan Baru, Indonesia
- ·7 Makanan Sehat yang Meningkatkan Kolagen Alami, Bikin Awet Muda
- ·Tetap Pede, Ini 7 Cara Mencegah Bau Mulut Selama Puasa
- ·Dugaan Korupsi di BUMN Dibongkar Erick Thohir, Jaksa Agung: Tidak Hanya Dana Pensiun
- ·Dokumen Anies Baswedan
- ·Presiden Prancis Macron Peringatkan Ancaman Konflik Global Akibat Perang Dagang China
- ·Perdagangan RI
- ·Bermesraan Suami Istri di Siang Bulan Ramadan, Emang Boleh?
- ·Stabilitas Rupiah Terkendali, Bank Indonesia Laporkan Tren Positif di Pasar Surat Berharga
- ·Habiburokhman: 7 dari 8 Fraksi Komisi III DPR Tolak Polri di Bawah Kemendagri
- ·Bukan Hanya Ibadah, Puasa Ternyata Bisa Bikin Panjang Umur
- ·7 Buah Penurun Darah Tinggi, Penderita Hipertensi Wajib Tahu
- ·PA 212: Peserta Aksi Bela Tauhid Tahan Emosi
- ·Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO dan Lapak Asik
- ·Dokumen Anies Baswedan
- ·4 Hal yang Harus Dihindari Agar Sarapan Kamu Jadi Lebih Sehat
- ·Rekomendasi Buah untuk Buka Puasa, Bikin Tubuh Segar dan Sehat
- ·Cegah Narkoba Masuk Lapas, Kemenkumham Jabar Punya Jurus 'Feeling Security'
- ·Stabilitas Rupiah Terkendali, Bank Indonesia Laporkan Tren Positif di Pasar Surat Berharga
- ·Nasib Medan Zoo, Manajer Sebut Tak Terima Bantuan APBD dari Pemkot
- ·Soroti Pembangunan Pelindo II, FPPI Minta Sistem Outsourcing Dihapuskan
- ·FOTO: Ragam Arsitektur Masjid Tertua di Nusantara
- ·7 Tanda Kamu Terjebak dalam Pernikahan yang Tidak Bahagia
- ·Gerak Cepat Presiden Prabowo Kejar Koruptor Diawal Pemerintahannya, Warganet: Sikat Terus Pak
- ·Teliti Sebelum Membeli, Ini Ciri