Ada Batasnya, Sampai Kapan Zakat Fitrah Bisa Dibayar?
Ada batas waktu yang ditetapkan untuk membayar zakat fitrah. Lantas, sampai kapan bisa bayar zakat fitrah?
Zakat fitrah merupakan salah satu amalan yang biasa dilakukan jelang akhir Ramadan. Zakat fitrah memiliki ketetapan hukum wajib bagi umat Muslimyang telah balig dan mampu.
Menukil laman Baznas, ketentuan mengenai zakat fitrah disebutkan dalam salah satu hadis riwayat Rasulullah SAW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Sampai kapan bisa bayar zakat fitrah?
Tapi, zakat fitrah tak bisa dilakukan begitu saja. Ada aturan waktu yang harus diikuti.
Lantas, sampai kapan bisa bayar zakat fitrah? Berikut penjelasannya, merangkum berbagai sumber.
Ada banyak pendapat tentang batas waktu membayar zakat fitrah. Beberapa mazhab memiliki pandangan berbeda. Ada yang memperbolehkan zakat fitrah dilakukan sejak awal Ramadan, ada juga yang tidak.
Berikut penjelasan batas waktu membayar zakat fitrah berdasarkan masing-masing mazhab, mengutip berbagai sumber.
1. Mazhab Hanafi, pembayaran zakat fitrah dilakukan dari sebelum Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
2. Mazhab Maliki, pembayaran zakat fitrah dilakukan sejak dua hari sebelum Idulfitri hingga sebelum salat Id.
3. Mazhab Syafi'i, pembayaran zakat fitrah dilakukan sejak awal Ramadan hingga salat Idulfitri. Namun, lebih afdal jika dibayar sebelum salat Id.
4. Mazhab Hambali, pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan dua hari sebelum Idulfitri hingga sebelum salat Id.
![]() |
Sementara itu, menukil NU Online, pembayaran zakat fitrah dibagi ke dalam lima waktu. Berikut di antaranya:
1. Waktu mubah atau diperbolehkan, zakat fitrah dibayar sejak awal Ramadan. Tapi, tidak boleh sebelum memasuki bulan Ramadan.
2. Waktu wajib, zakat fitrah dibayar pada akhir Ramadan dan awal Syawal atau sebelum salat Idulfitri.
3. Waktu sunah, zakat fitrah dibayar sebelum salat Idulfitri, bisa dimulai sejak pukul 00.00 WIB.
4. Waktu makruh atau sebaiknya tidak dilakukan, zakat fitrah dibayar setelah salat Idulfitri hingga 1 Syawal berakhir pada waktu Magrib.
Di luar itu, haram hukumnya bagi umat Muslim membayar zakat fitrah setelah 1 Syawal berakhir atau pada hari kedua Lebaran dan seterusnya.
Namun demikian, secara umum zakat fitrah biasa dilakukan pada beberapa hari terakhir Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
Demikian penjelasan mengenai sampai kapan bisa bayar zakat fitrah. Semoga bermanfaat.
(asr/asr)下一篇:Untung Rugi Vasektomi yang Diusulkan Demul Jadi Syarat Penerima Bansos
相关文章:
- Tips Pramugari buat Penumpang: Beli Tiket Pesawat Langsung ke Maskapai
- 5 Makanan Ini Bisa Menurunkan Daya Ingat, Hindari Biar Tak Cepat Pikun
- 5 Makanan Ini Bisa Menurunkan Daya Ingat, Hindari Biar Tak Cepat Pikun
- Erick Thohir Buka Peluang BUMN Selamatkan Sritex, Tunggu Putusan Hukum Final
- Kisah Pulau Aoshima di Jepang, Inspirasi Jakarta Bikin Pulau Kucing
- 5 Makanan Ini Bisa Menurunkan Daya Ingat, Hindari Biar Tak Cepat Pikun
- FOTO: Melihat Toko Obat Herbal Tertua di Glodok Jakarta
- Sindir Impor BBM dari Singapura, Bahlil: Lucu, Kita Impor dari Negara yang Tak Punya Minyak
- Dupoin Resmi Terdaftar di OJK, Trading Jadi Lebih Aman
- FOTO: Nuansa Sporty dari Dior untuk Paris Fashion Week
相关推荐:
- Pesan Mendag Zulkifli Hasan Kepada Pelaku Jastip: Agar Taat Bayar Pajak
- SAMONO Raih Penghargaan Superbrands 2024
- FOTO: Menengok Hotel Pertama di Dunia yang Dicetak dengan Printer 3D
- Plt Gubernur DKI Berharap Empat Raperda Disetujui DPRD
- FOTO: Gemerlap Langit Kala Festival Kembang Api Internasional Malta
- Volvo PHK 3.000 Pegawai Kantoran, Restrukturisasi Demi Efisiensi Rp2,8 Triliun
- Hari Kesaktian Pancasila, Apakah Tanggal 1 Oktober 2024 Libur?
- Partai Golkar Dapat Jatah 8 Menteri di Kabinet Merah Putih, Dave Laksono: Hasil dari Lobi Bahlil
- Vatikan, Negara Terkecil di Dunia yang Kini Dipimpin Paus Leo XIV
- Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E
- Dampak Tidur Terlalu Lama, Salah Satunya Bikin Berat Badan Naik
- Cerita Rumah BUMN Jakarta Jembatani UMKM 'Sambal Kawani' hingga Menembus Pasar Internasional
- TCL Perluas Pangsa Pasar QLED, Luncurkan QLED V5C
- 4 Hal Ini Bisa Memicu Dehidrasi Selain Kurang Minum
- Ini Gejala Asam Urat di Malam Hari dan Cara Mengatasinya
- Anies Ngotot Jual Saham Perusahaan Bir, DPRD Tolak Habi
- DPR Setuju Polri Tambah Anggaran untuk Tahun 2025 Sebesar Rp60 Triliun
- Daya Beli MinyaKita Menurun Usai HET Dinaikkan, Kemendag Buka Suara
- Diberondong soal Harun, Jenderal Firli Berang: Tak Ada Itu Kongkalikong!
- Jalani Lima Kali Pemilu, Arief Hidayat Sebut Demokrasi Indonesia Ada di Titik Defisit