Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Majelis Hakim menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Hadinoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum Hadinoto dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$2.302.974,08 dan sejumlah EUR477.560 atau setara dengan SGD3.771.637,58.
相关文章:
- Mendiktisaintek Tegaskan Tak Ada Kampus yang Izinkan Bayar Kuliah Pakai Pinjol
- Dibuka Lowongan Kerja Besar
- Telkomsel Prabayar Berubah Jadi Simpati, Begini Nasib Pelanggan!
- Swiss untuk Ketujuh Kalinya Dinobatkan Jadi Negara Terbaik Dunia
- Menteri PPPA Bakal Batasi Penggunaan Medsos bagi Anak
- Ketua Maki Apresiasi Pansel Coret Nama
- Elon Musk Kembali Bekerja 24/7 Usai Gangguan Besar di Platform X
- Alasan Kenapa Tidak Boleh Senyum Lebar di Foto Paspor?
- Trump Kembali Desak Powell, Tuntut Pemangkasan Suku Bunga 1%
- FOTO: 'Surga' Pecinta Elang dan Perburuan di Qatar
相关推荐:
- Lagi, Kemkomdigi Take Down 8.086 Konten Judi Online di Website dan Twitter
- Kegaduhan SBY dan AA Berdampak Buruk untuk Agus
- Ketua Maki Apresiasi Pansel Coret Nama
- Catat, Ini Manfaat dan Efek Samping Tak Terduga Makan Semangka
- Banyak Orangtua Tak Sadar Anaknya Kena Bully di Sekolah, Ini Pesan Menteri PPPA
- Viral Bayi Kuda Nil Moo Deng, Warga Berebut Foto di Kebun Binatang
- Viral Dilontarkan Maarten Paes, Apa Itu 'Peh'?
- 14 Petugas Bandara Komplotan Maling, Curi Barang Penumpang Rp32 M
- Syarat Daftar Pelajar Penggerak Merah Putih Angkatan 2 untuk Jenjang SMP/SMA, Siswa Wajib Tahu!
- Emiten Handojo Muljadi (TSPC) Tebar Dividen Rp100 per Saham, Cair Bulan Depan!
- Suara Lantang Ketua DPRD soal Dugaan Korupsi Formula E: Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan!
- Megawati Klaim PDIP Tak Terkalahkan Hingga Detik Ini: Hore, Hore!
- Kawal Agenda Nasional, Apel Kasatwil Polri Digelar di Akpol Semarang
- Bitcoin Cs Selangkah Lebih Dekat Masuk Cadangan Devisa Ukraina
- Dianggap Tidak Cermat Dalam Menindak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Buka Suara
- Jadwal Cuti Bersama Natal 2024 Kapan? Cek di Sini
- 3 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Via Online, Masyarakat Wajib Tahu!
- Link dan Cara Memilih Lokasi Tes SKB Non
- Dibongkar sama Anak Buah Anies, Ini Kondisi Bus Transjakarta Sebelum Kecelakaan Maut, Ternyata…
- Cum Date 17 Juni, Jaya Konstruksi (JKON) akan Sebar Dividen Tunai Rp53 Miliar