Pablo Sandang Dua Gelar Tersangka, Polisi: Mau 2,3,4 Gak Masalah
YouTuber Pablo Benua diancam hukuman penjara empat sampai lima tahun atas perbuatannya melakukan penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor yang saat ini ditangani oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polisi sebut Pablo Benua Gelapkan Mobil dari Leasing
"Pablo diancam Pasal 378, 263 dan 372 KUHP. Ancamannya bervariasi ada empat tahun, ada lima tahun," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Dalam kasus tersebut, kata Argo, pihak kepolisian telah melakukan melakukan penyelidikan dan klarifikasi pada 12 saksi.
"Dan kemudian setelah itu kita sudah menetapkan tersangka berkaitan dengan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat kendaraan bermotor atas nama Pablo Benua," kata Argo.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Pablo pada Kamis (25/7) sebagai tersangka. Pemanggilan tersebut diketahui merupakan pemanggilan pertama Pablo sebagai tersangka kasus penggelapan kendaraan bermotor.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor, Pablo saat ini menjadi tersangka untuk dua kasus yakni kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" dengan peran sebagai pemilik akun YouTube.
"Gak masalah mau dua, tiga atau empat kasus pun kami proses," ujar Argo.
Dari informasi yang beredar, kasus penggelapan kendaraan yang dilaporkan pada tahun 2018 di Mapolda Metro Jaya tersebut, telah memakan korban hingga puluhan orang masyarakat dengan ditemukannya sekitar 30 STNK di kediaman Pablo di Bogor yang diduga merupakan barang bukti.
下一篇:Kompolnas Kritik Mangkraknya Kasus Pemalsuan Label SNI
相关文章:
- Loura Martha Van Dinobatkan Jadi Miss Tourism Universe 2025
- Tips dari Pramugari Pilih Koper yang Tepat untuk Penerbangan
- Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar PN Jakarta Pusat 18 Oktober
- KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Gratifikasi
- Kerja Sama Berujung Wanprestasi, Massa VMA Geruduk Kantor TNB
- Sambut UU PDP, Grab Gelar Indonesia Privacy and Security Summit 2023
- Anak dan Istri Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus BTS Kominfo Diperiksa Kejagung
- Menag Yaqut Ajak Umat Islam Gelar Shalat Gaib Untuk Korban di Palestina
- Jangan Sedih, Bepergian Antara Malaysia
- Pakai 7 Cara Ini untuk Menurunkan Gula Darah Tanpa Obat
相关推荐:
- FOTO: Pesona Kota Tua 'Al
- 9 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Fungsi Otak, Bikin Lemot dan Pikun
- SBY Tak Ada di Struktur TKN Prabowo
- Staf Hotel Ungkap Permintaan Tamu Paling Nyeleneh: Roti Gosong
- 7 Makanan Ini Tak Boleh Dimakan Bareng Teh, Ada Minuman Favorit Kamu
- Menag Yaqut Ajak Umat Islam Gelar Shalat Gaib Untuk Korban di Palestina
- Duo Bandit Terekam CCTV Gasak Honda Beat Dalam Gang di Kalideres Jakarta Barat
- Aib Rizky Billar Terbongkar! Ternyata Sering KDRT ke Lesti Kejora, Pernah Lempar Bola Biliar
- Tak Hadiri RUPS, Ini Penjelasan PT SER Soal Pengelolaan Blok Cepu
- Cak Imin Ingatkan Soal Kecurangan Pemilu
- Apa yang Terjadi Pada Tubuh Jika Sering Makan Makanan Pedas?
- Kota Panas yang Menyengat hingga Burung
- Adik Harvey Moeis Diperiksa Kejagung: Telusuri Terkait TPPU Korupsi Timah
- Anabul Bukan Hanya Menggemaskan, Tapi Juga Menyehatkan Jantung
- Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!
- Kapten Perampokan Minimarket Ditembak Mati Polisi
- Duh...! Mas Anies Baswedan Sampaikan Kabar Mengejutkan, Pekan Ini Dirinya Bakal...
- Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
- Meski Bebas, Jessica Wongso Wajib Mengajukan Izin ke Bapas Jika Ingin Bepergian
- PSI Jaktim Usul 6 Nama Bacagub Jakarta, Kaesang Hingga Putra Nababan Masuk Radar