探索

Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

字号+ 作者:quickq ios版下载 来源:休闲 2025-06-10 18:29:02 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seum quickq最新版本安卓下载

Warta Ekonomi,quickq最新版本安卓下载 Jakarta -

Terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan belasan santri yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyebut vonis tersebut belum adil dan seharusnya bisa lebih daripada itu.

Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

"Putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya, karena kurang sesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat," kata Sahroni kepada awak media, Selasa, 15 Februari 2022. 

Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

Politikus NasDem itu lebih jauh menuturkan, Kajati Jawa Barat sedang menimbang untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Sahroni mendukung rencana banding tersebut.

Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

Baca Juga: Ridwan Kamil Masih Berharap Herry Wirawan Dapat Hukuman Mati

"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya. Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, bersalah melakukan pemerkosaan belasan santri yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021 lalu. Dia pun divonis dengan hukuman seumur hidup penjara.

Perbuatan Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Total 12 Talent Rumah Produksi Film Dewasa Jaksel Penuhi Panggilan Ditreskrimsus PMJ

    Total 12 Talent Rumah Produksi Film Dewasa Jaksel Penuhi Panggilan Ditreskrimsus PMJ

    2025-06-10 16:42

  • 艺术类出国读研需要什么条件?

    艺术类出国读研需要什么条件?

    2025-06-10 16:36

  • Siapa Saja Kelompok Orang yang Perlu Membatasi Makan Kolak?

    Siapa Saja Kelompok Orang yang Perlu Membatasi Makan Kolak?

    2025-06-10 16:25

  • FOTO: Intensifikasi Pengawasan Bahan Makanan di Bulan Ramadhan

    FOTO: Intensifikasi Pengawasan Bahan Makanan di Bulan Ramadhan

    2025-06-10 16:05

网友点评