Ini Alasan
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin.
Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebu:
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Anies Baswedan Bocorkan Rahasia Soal Ekonomi Jakarta
相关文章:
- Link dan Cara Cek PIP 2025 Lewat HP, Sudah Cair atau Belum?
- Jangan Sedih, Bepergian Antara Malaysia
- 7 Buah Terburuk untuk Penderita Diabetes, Awas Tinggi Gula
- Setelah 37 Tahun, Anies Baswedan Resmikan Gereja Bethel Indonesia Amanat Agung
- Ketua KPK Bertemu dengan Jaksa Agung, Ini yang Dibahas
- Ini Penampakan Hewan Kurban Sapi Jokowi dan Maruf Amin di Masjid Istiqlal
- Ramai Turis Takut ke Jepang Gara
- Kesepakatan Ambyar, Trump Tuding China Langgar Kesepakatan
- Trump: China Akan Dikenakan Tarif Sebesar 55%!
- Bantu Kesembuhan Putri Pengidap Penyempitan Usus lewat Berbuatbaik
相关推荐:
- Cek Rekening! Saldo Dana Cair, Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025 Tahap 1
- Jokowi Minta Masyarakat Laporkan Praktik Judi Online: Kejahatan Transnasional!
- 5 Tanaman untuk Kesehatan Paru
- Kapten Perampokan Minimarket Ditembak Mati Polisi
- Trump Kembali Desak Powell, Tuntut Pemangkasan Suku Bunga 1%
- Bantu Kesembuhan Putri Pengidap Penyempitan Usus lewat Berbuatbaik
- Pemudik Arus Balik Siap
- Daftar 12 Kementerian yang Telah Rilis Formasi CPNS 2024, Ada Pilihanmu?
- Masya Allah Anies Kena Fitnah Begini, Kejem Banget!
- Daftar 12 Kementerian yang Telah Rilis Formasi CPNS 2024, Ada Pilihanmu?
- Negosiasi Dagang Sukses, Dunia Nantikan Keputusan Xi Jinping dan Trump
- Alhamdullillah! Istana Pastikan Para Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini
- AS akan Pangkas Anggaran Militer untuk Ukraina Mulai Tahun Depan
- Penerimaan SIPSS Polri 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Lengkap
- Ketua KPK Bertemu dengan Jaksa Agung, Ini yang Dibahas
- Kubu Hasto Akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK Periode 2024
- 20 Jurusan Sepi Peminat di UGM, Bisa Jadi Peluang SNPMB 2025
- Pacific Palace Hotel Batam Luncurkan Kamar Tematik Anak untuk Liburan Keluarga
- Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami
- Berlaku Januari 2025, Kementerian ESDM Ungkap Pertamina Telah Siapkan 2 Kilang untuk BBM B40