Berapa Lama Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN? Simak Informasinya
JAKARTA,6js.uk quickq下载 DISWAY.ID --Berikut informasi seputar masa kerja pelamar guru non ASN dalam seleksi PPPK Periode II Tahun 2024.
PPPK Periode II Tahun 2024 merupaka seleksi tenagan non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Pada seleksi tahun ini, pemerintah membuka sebanyak 1.031.554 formasi dari total 1.280.547 formasi CASN 2024.
Adapun besaran formasi ini dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non ASN di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Kisi-Kisi Materi SKTT PPPK Kemenag 2024, Peserta Wajib Tahu!
BACA JUGA:Bocoran Contoh Soal Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2024 Lengkap Jawaban, Latihan agar Lolos Seleksi!
Lantas berapa lama masa keja pelamar guru non ASN? Berikut informasinya.
Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN
Masa kerja pelamar guru non ASN tercatat dalam surat edaran (SE) Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidik, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK) dalam SE Nomor 5591/B.B1/GT.01.03/2024 pada tanggal 14 Desember 2024 tentang Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Pelamar Guru Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Daerah (Sekolah Negeri) pada Seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024.
Dalam SE tersebut, dijelaskan guru non ASN yang melamar pada seleksi PPPK periode III Tahun 2024 adalah yang terdata aktif mengajar pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi daerah yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus. Perhitungan masa kerja dihitung berdasarkan riwayat keaktifan yang tercatat pada Dapodik.
BACA JUGA:Apa PPPK 2024 akan Menerima Dana Pensiun seperti PNS? Simak Informasinya di Sini
BACA JUGA:Intip Cara Verifikasi dan Validasi Ijazah PPG untuk Daftar PPPK Guru, Klik Link info.gtk.kemdikbud.go.id
Apabila terdapat ketidak sesuaian dalam Dapodik maka hal tersebut disebabkan oleh kesalahan pemutakhiran, keterlambatan pemutakhiran yang tidak susai SK, perpindahan antar insatansi daerah, dan peralihan status menjadi guru.
Apabila guru non ASN yang dimaksud dalam poin di atas namun memenuhi ketentuan, maka pemerintah daerah dapat mengajukan yang bersangkutan untuk
mengikuti Seleksi ASN PPPK JF Guru periode II Tahun 2024 melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG).
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- ·Kementerian Investasi dan Hilirisasi Kembali Hadirkan Paviliun Indonesia dalam WEF 2025
- ·Waspada Virus COVID
- ·Puan Maharani Tegaskan PDIP Tak akan Masuk Kabinet, Tapi Tetap Dukung Pemerintahan Prabowo
- ·Momen Prabowo Ikut Baris Bersama Menteri di Retreat Magelang, Tanpa Bintang dan Pangkat
- ·Sebut IKN Ibu Kota Politik, Prabowo Harap Sidang Paripurna DPR 2028 Bisa Diselenggarakan di IKN
- ·Alasan Mencari Review di Jelita.com Sebelum Beli Skincare dan Kosmetik
- ·Gencar Sosialisasikan Sertifikat TKDN, Kemenperin Libatkan Ribuan Industri Kecil
- ·20 Dealer BYD Ditutup karena Bangkrut
- ·Targetkan Pendapatan Perkapita 13.200 Dolar AS, KemenkopUKM Tekankan Pentingnya Proses Hilirisasi
- ·6 Event Seru di Jakarta Akhir Pekan 25
- ·PM Mark Carney Telepon Langsung Presiden Prabowo, Undang Hadiri KTT G7
- ·Resep Soto Betawi Enak dan Gurih, Yuk Buat Sendiri di Rumah
- ·Waspada Virus COVID
- ·LPS Jamin Indonesia Tidak Akan Krismon Lagi seperti Tahun 1998
- ·Amsterdam Rilis Aturan Baru Demi Cegah Overtourism di 2024
- ·Ironi dari Tempat
- ·BYD Saling Tuduh
- ·Anak Tumbuh di Keluarga KDRT Cenderung Menormalisasi Kekerasan
- ·Siaga Bencana Alam, 7 Benda Ini Wajib Ada dalam Tas Survival Kit
- ·Raffi Ahmad Ikut Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Ini Tugas yang Bakal Diemban