Rawan Langgar HAM, Perampasan Aset Hasil Korupsi Harus Terapkan Prinsip Kehati
Penyitaan hingga perampasan aset masyarakat yang tidak terkait tindak pidana korupsi dinilai berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, kebijakan formulatif perampasan aset hasil tindak pidana korupsi saat ini terdapat pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-undang 20 Tahun 2001.
Sehingga, kebijakan perampasan aset, terutama dalam rangka memenuhi uang pengganti, melalui mekanisme hukum pidana hanya dapat dirampas jika pelaku kejahatan oleh pengadilan telah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Sehingga apabila putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, maka pidana tambahan berupa perampasan aset maupun uang pengganti tidak dapat dieksekusi," kata Suparji kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Soal Penyitaan Hotel di Sukoharjo dan Yogyakarta, Kejaksaan Agung Digugat
Sebelumnya, Kejaksaan Agung diduga melakukan perampasan aset masyarakat maupun korporasi yang tidak terkait kasus korupsi Jiwasraya-Asabri. Bahkan para korban saat ini tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan serta melayangkan gugatan atas aksi kejaksaan yang melakukan penyitaan serta pelelang aset yang diduga ilegal.
"Bahkan berdasarkan non-conviction based asset forfeiture, perampasan aset yang tidak dapat dibuktikan secara sah asal-usul dari aset tersebut, perampasannya tidak dapat dibenarkan," ujarnya lagi.
Jika dikaitkan dengan HAM, Suparji menyebut bahwa perampasan tersebut dapat menimbulkan pertentangan dengan asas praduga tak bersalah. "Hak atas kepemilikan aset oleh warga negara harus dilindungi dan dihormati oleh negara, sehingga terdakwa perlu menjelaskan dimuka persidangan bahwa aset tersebut didapat secara sah, dan mengajukan keberatan di pengadilan sesuai Pasal 79 ayat 5 UU TPPU," kata dia.
Berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dalam putusannya hakim harus melihat bahwa barang sitaan harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dalam konteks Undang-Undang No. 8 Tahun 2020 tentang TPPU menyebut pihak ketiga yang beriktikad baik didefinisikan sebagai mereka yang sama sekali tidak terlibat dalam proses kejahatan pidananya, tidak menyadari keberadaannya digunakan atau dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, dan tidak memiliki hubungan dan tidak dalam kekuasaan ataupun perintah pelaku TPPU.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Siap Pulang Kampung, Deretan Kasus Ini Siap Jerat Habib Rizieq
相关文章:
- Bahas Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPP IKA UII Gelar Diskursus Bersama Ahli dan Tokoh
- 英国圣安德鲁斯大学世界排名详情
- Tagar #KaburAjaDulu Menggema, Istana: Kalau Gak Punya Skill, Jangan Nekat ke Luar Negeri!
- Dangdutan di Kala Pandemi, Bang Haji Akan Diperiksa Polisi
- 7 Fraksi DPRD Jegal Interpelasi Anies Baswedan, CYPR Pun Bersuara
- Dokter Sebut Harapan Hidup Pasien Kanker Paru Hanya 17 Persen
- Anjuran Islam soal Usia Anak yang Disarankan Mulai Puasa Penuh
- 申请武藏野美术大学难不难?
- Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Bakal Sikat Habis Preman dan Parkir Liar, Berani?
- 首尔艺术大学学费是多少?
相关推荐:
- KPK Ingatkan Kementerian dan Lembaga untuk Jalankan 15 Aksi Stranas PK untuk Pencegahan Korupsi
- Pria Bisa Alami 'Sperma Nol', Ini 5 Penyebabnya
- Pria Bisa Alami 'Sperma Nol', Ini 5 Penyebabnya
- Pipa Avtur Kualanamu Jadi Sasaran Pencurian, Pertamina: Pasokan Aman!
- Bursa Eropa Melemah, Hasil Perjanjian Dagang AS
- Oii Anies, Jangan Cengengesan, Kasus Corona Makin Banyak Tuh!
- 多伦多大学建筑系好吗?
- 爱丁堡大学工业设计申请要求
- Dibongkar sama Anak Buah Anies, Ini Kondisi Bus Transjakarta Sebelum Kecelakaan Maut, Ternyata…
- Anjing Pelacak Cium Jejak Terduga Pembunuh Editor Metro TV
- Demokrat Beberkan Pola Kebakaran Kejagung Mirip dengan...
- Trading Investor Besar Melandai, Harga Bitcoin Terkoreksi ke US$108.400
- Dengar Ya Dengar, Anies Baswedan Berpesan: Saya Harap Kepada Semuanya...
- Sebelum Beli, Simak Dulu Daftar Harga Terbaru Emas di Gerai Pegadaian pada 12 Juni 2025
- BAF Hadirkan BUCIN! Banyak Promo dan Hemat Cicilannya
- Penerimaan SIPSS Polri 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Lengkap
- Tak Ikut SNPMB 2025 dan Pilih PTS, BINUS International Buka Jurusan Baru dengan Peluang Karier Cerah
- Bahas Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPP IKA UII Gelar Diskursus Bersama Ahli dan Tokoh
- Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun, Targetkan Pertumbuhan 11,6 %
- Askrindo Beri Perlindungan pada 73 Lokasi Wisata Milik Perum Perhutani di Jawa Barat dan Banten