Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan
JAKARTA,quickq最新下载入口 DISWAY.ID– Kabar gembira datang bagi para dosen dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Pemerintah akhirnya menetapkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di kementerian tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
Perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 itu tak hanya mengatur tukin untuk dosen, tetapi juga seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai lainnya di bawah naungan Kemendiktisaintek.
BACA JUGA:Dosen PTN-BH dan PTN-BLU Remunerasi Tak Dapat Tukin, Begini Kata Mendiktisaintek Brian
Selain Kemendiktisaintek, dua kementerian lain yang juga ditetapkan tukinnya secara resmi adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Perpres 18/2025 serta Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) lewat Perpres 20/2025.
Mengacu pada ketentuan Pasal 2 Perpres 19/2025, pegawai Kemendiktisaintek akan menerima tukin bulanan di luar penghasilan tetap yang telah diatur dalam regulasi lainnya.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi dosen di perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang telah menerapkan sistem remunerasi sendiri.
BACA JUGA:Cek Dosen dari Perguruan Tinggi Ini Bakal Terima Tukin, Berikut Kriterianya
Besaran tukin didasarkan pada capaian kinerja dan posisi dalam 17 kelas jabatan yang telah ditetapkan.
Pembayarannya berlaku surut sejak 1 Januari 2025, dengan mempertimbangkan tunjangan kinerja yang sudah diterima sebelumnya.
Menariknya, pemberian tukin dosen akan mempertimbangkan selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi.
BACA JUGA:Nih Bocoran Jadwal Pencairan Tukin Dosen ASN, Akhirnya Dibayar Juga!
Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah nilai tunjangan profesi sesuai jenjangnya.
Berikut rincian tukin berdasarkan kelas jabatan di Kemendiktisaintek:
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
- 1
- 2
- 3
- »
下一篇:Mahasiswa Digelandang Polisi Gegara Demo Hardiknas
相关文章:
- Basuki Hadimuljono Ajak WNI di Uzbekistan Ikut Bangun IKN: Kami Welcome
- Toco 'Manusia Anjing' Dijauhi Anjing Betulan di Dunia Nyata
- Rumah Dubes yang Mewah Kena Banjir
- SIM C1 Resmi Diberlakukan, Ini Syarat dan Spesifikasinya
- Kota Ini Kasih Hadiah buat Turis yang Datang dengan Naik Kereta Api
- FOTO: 'Menara Miring' Simbol Kota Bologna di Ambang Keruntuhan
- Intip Keseruan di Laz Hotel Lazada Festival 12.12
- Hari AIDS Sedunia 2023, Peran Komunitas Terdampak Sangat Dibutuhkan
- Cerita Rumah BUMN Jakarta Jembatani UMKM 'Sambal Kawani' hingga Menembus Pasar Internasional
- Menjangkau Tapal Batas NKRI: Pemerintah Hadirkan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
相关推荐:
- Jakarta Saat ini Sudah Masuk Zona Merah
- Harga Bitcoin Dipukul Trump, Melemah hingga US$107.000
- AMAN Komitmen Jadi Relawan Prabowo
- Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Sejarah Dimulai dari Perantau Era 90an Hingga Pasca Reformasi
- Capai Rp 300 Triliun, Ini Rincian Kerugian Negara Dalam Korupsi PT Timah
- Besok Sidang Isbat Idul Adha 2024, Kemenag Ungkap Pantauan Hilal di 114 Titik
- Perjalanan Berdiri dan Tumbangnya Jamu Nyonya Meneer hingga Peluang untuk Kembali
- KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Gedung Setjen DPR RI
- Meski Bebas, Jessica Wongso Wajib Mengajukan Izin ke Bapas Jika Ingin Bepergian
- BBM Pertalite Tak Tertulis di Plang Harga, SPBU Ini Belum Sedia Pertamax Green
- Besok, Komisi I DPR Panggil Kominfo dan BSSN Terkait Server PDN yang Down Seminggu Terakhir
- Capai Rp 300 Triliun, Ini Rincian Kerugian Negara Dalam Korupsi PT Timah
- PGN Amankan Pasok Gas Dari PJBG Blok Cepu dan Blok Muriah
- Serius Perangi Judi Online hingga Akar
- Twibbon Anies Imbau Jangan Mudik Dulu, Netizen Beda Pendapat: Mudik Gak Boleh, WNA Boleh Masuk?
- Yasonna Mau Bebaskan Koruptor, Bagai Rampok di Tengah Bencana Dahsyat
- BPH Migas Ungkap Peran Gas Bumi di Era Transisi Energi, Tingkatkan Perekonomian Indonesia
- Wilayah Anies Dapat Nilai E dari Kemenkes dalam Hal Pengendalian Covid
- 国外学艺术有什么条件?
- FOTO: Gotong