Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak termohon terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
(责任编辑:娱乐)
- ·Pria Nyaris Gagal Nikah karena Penerbangan Batal, Pilot Jadi Pahlawan
- ·JK: Tak Ada Lagi PMI Tandingan!
- ·Ini 7 Vitamin dan Nutrisi Penting untuk Kecerdasan Otak Anak
- ·Bahaya Kurang Minum Air Putih, Dehidrasi sampai Picu Penyakit Kronis
- ·Lakukan 5 Hal Ini Setelah Makan Siang, Dijamin Tubuh Tetap Segar
- ·FOTO: Jalan
- ·Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Intip Syarat Ekonomi hingga Ketentuan Gaji Orang Tua
- ·7 Rekomendasi Resor Termewah di Bali, Cara Glamor Liburan Akhir Tahun
- ·Tanggal 12 November 2024 Ada Apa? Simak Informasinya di Sini
- ·FOTO: El Nido, Destinasi Wisata Alam Paling Memesona di Filipina
- ·Libur Nataru, 296 Ribu Orang Akan Wisata Naik Kereta Cepat Whoosh
- ·Angka Kunjungan Wisman ke Bali Selama 2023 Belum Samai Prapandemi
- ·Yuk, Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga di Trans Studio Cibubur!
- ·Seluruh Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun 2025, Berapa Besarannya?
- ·Judi Online Marak di Telegram dan TikTok, 7,5 Ribu Akun Diblokir!
- ·BYD Seal 06 Meluncur dengan Harga Rp249 Juta
- ·Tak Perlu Jijik, Ini 5 Cara Hilangkan Permen Karet yang Nempel di Baju
- ·FOTO: Keindahan Permadani Spanyol dari Pabrik Berusia 300 Tahun
- ·Presiden Jokowi dan Prabowo Sering Makan Malam Bersama, Ini Kata Gerindra
- ·5 Minuman Ini Bisa Bantu Hancurkan Batu Ginjal