Prancis Bakal Keluarkan Larangan Merokok di Pantai dan Taman Umum
Jangan lagi sembarangan merokokdi tempat umum terbuka di Prancis. Pasalnya, Pemerintah Prancis mengatakan bahwa akan ada larangan merokok di pantai negara itu.
Selain di pantai mereka juga melarang orang untuk merokok di taman umum, hutan dan di dekat sekolah.
"Mulai sekarang, kawasan dilarang merokok akan menjadi norma," Menteri Kesehatan Aurelien Rousseau mengatakan kepada wartawan pada presentasi program anti-rokok pemerintah dikutip dari AFP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() |
Tak cuma aturan, demi menurunkan angka perokok, Rousseau juga menyebut pajak atas rokok bakal naik.
Untuk sebungkus berisi 20 buah rokok, yang saat ini berharga sekitar 11 euro (Rp186 ribu), dan akan naik menjadi 12 euro (Rp203 ribu) pada tahun 2025 dan 13 euro (Rp220 ribu) pada tahun berikutnya.
Pemerintah juga berencana melarang apa yang disebut "puff", rokok elektronik sekali pakai yang sangat populer di kalangan anak muda saat ini.
Lihat Juga :![]() |
Rousseau menyebut, Pemerintah Prancis saat ini bertujuan untuk menciptakan "generasi pertama bebas tembakau pada tahun 2032", seperti yang dijanjikan Presiden Emmanuel Macron,
(chs)(责任编辑:综合)
- ·BUMN Guyur Bonus Bagi Peraih Emas Olimpiade 2024
- ·7 Bahan Dapur yang Paling Ampuh Usir Tikus, Dijamin Enggak Balik Lagi
- ·Bermula dari Surat untuk Ibu, Begini Asal
- ·7 Bahan Dapur yang Paling Ampuh Usir Tikus, Dijamin Enggak Balik Lagi
- ·Presiden Jokowi dan Prabowo Sering Makan Malam Bersama, Ini Kata Gerindra
- ·CT Resmikan Klinik Trans Medical Cibubur, Siap Layani Pasien Umum
- ·Mau Serok Bitcoin, Trump Media Dikabarkan Akan Galang Dana US$3 Miliar
- ·KPK Dalami Hubungan Mendes dan BPK
- ·FOTO: Reka Ulang Foto Ikonik 'Makan Siang di Atas Pencakar Langit'
- ·KPK Akan Kembali Panggil Agun Gunandjar
- ·PM Mark Carney Telepon Langsung Presiden Prabowo, Undang Hadiri KTT G7
- ·Waspada Penipuan Bermodus Undian Berhadiah
- ·Pemuda Ansor Siap Razia Tempat Hiburan Saat Ramadhan
- ·Buni Yani Kecewa dengan Putusan Hakim
- ·Suhu Kota Terdingin di Dunia Tembus
- ·Ditelantarkan Teman, Turis RI Terjebak di Hutan Bakau Thailand
- ·KPK Penasaran Cara BPK Tentukan K/L Dapat Predikat WTP
- ·Jarang Diketahui, Ini 6 Manfaat Tak Terduga Rajin Makan Rambutan
- ·FOTO: Syahdu Ritual Pradaksina Calon Samanera di Candi Borobudur
- ·Pasca Bom Kampung Melayu, Dirut: Jangan Takut Pakai Transjakarta