Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa Masih Tuntut Keadilan di Depan MA
Kericuhan kembali terjadi saat unjuk rasa yang digelar ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (6/6/2024). Peristiwa itu berlangsung kala massa hendak membakar ban sebagai simbol protes terhadap MA.
Polisi yang berjaga pun berusaha mengambil ban yang dibawa. Mereka berupaya merebut ban. Sebagian dari massa lalu berusaha menghalangi dan meneriaki aksi polisi itu.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan ban bekas tersebut dari pendemo. Massa pun memilih mengalah.
Lebih lanjut, dalam kesempatan itu perwakilan karyawan sempat dijanjikan ditemui oleh pihak MA. Namun usai menunggu berjam-jam hal itu urung terjadi.
Perwakilan akhirnya berupaya masuk ke dalam pintu gerbang yang dijaga polisi dan petugas keamanan dalam MA. Usai negosiasi dengan polisi, perwakilan karyawan Janli Sembiring dipersilakan masuk, sekitar pukul 17.00 WIB.
Janli pun diberikan penjelasan bahwa sidang perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fahmi Babra dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, yang massa tuntut diputus adil, dijadwalkan dilaksanakan hari ini. Namun, hingga menjelang petang, sidang belum juga dimulai.
"Kalau memang akhirnya sidang digelar malam nanti, kami meminta Hakim Rahmi Mulyati tak ikut mengadili," ujar Janli kepada wartawan.
"Jika ikut mengadili dan menolak gugatan, kami besok datang lagi. Dengan jumlah massa yang lebih besar dengan aksi yang lebih keras lagi," kata orator.
"Karena ini urusan perut, hajat hidup orang banyak!" imbuhnya.
Karyawan berharap, perkara nomor 15 diputus dengan melihat sisi kemanusiaan dan fakta-fakta hukum saat membuat putusan.
Baca Juga: Demo Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa di MA Sempat Ricuh
Karyawan juga ingin Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti, sehingga tak ikut mengadili perkara itu. Sebab putusan sebelumnya yang dibuat hakim tersebut, dinilai merugikan pihak karyawan serta keluarga.
Putusan dimaksud ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
Di sisi lain, karyawan juga dirugikan atas putusan PK sebelumnya yang diajukan PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dimana hakim MA menolak PK.
Kini, karyawan hanya berharap pada perkara terakhir dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Karyawan berharap putusan tak memihak MHB yang menurut karyawan jelas-jelas tak memiliki merek. Apalagi, MHB yang sudah menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), tak memiliki toko maupun pabrik seperti halnya pihak karyawan.
"Kami juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa para hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024," tandas Janli, didampingi Putra Hendra Giri dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV.
-
FOTO: Ribuan Santa Berlari di Jalanan MadridKPUD Kukar Dilaporkan ke DKPP Gegara Terima Pendaftaran Bupati Dua Periode, Kok Bisa?Pigijo (PGJO) Spill Perkembangan Akuisisi oleh Perusahaan China2025全世界建筑学专业大学排名13 Cara Mengatasi Telinga yang Kemasukan Air saat Mandi dan Berenang2025世界建筑设计大学排名BPH Migas Ajak Generasi Z Awasi Penyaluran BBM Subsidi, Langsung Lapor Temui Kecurangan2025日本工业设计大学排名Mendikdasmen Pastikan Beban Administrasi Guru Berkurang, Skema Terbaru Berlaku 2025Wamenekraf Ibaratkan Bandung Sebagai Rahim Bagi Kreatifitas
下一篇:10 Contoh Kalimat Alasan Sanggah Hasil Akhir CPNS 2024, Bisa Jadi Referensi Peserta!
- ·20 Maskapai Budget Paling Aman di Dunia untuk 2024, Tak Ada dari RI
- ·Dipecat Sepihak dari Kader, Dua Anggota DPR Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus!
- ·Ratna: Kesaksian Rocky Gerung dan Amien Rais Tak Relevan
- ·90 Persen Anak di Pulau Jawa Terpapar Timbal
- ·Termahal, Durian Musang King Terjual Sampai Rp618 Juta
- ·PDIP Mengecam Keras Peristiwa Pembubaran Paksa Diskusi di Hotel Grand Kemang
- ·Soal Hina Prabowo, Polisi Pagi Ini Periksa Pelapor
- ·Benarkah Orang Meninggal Tak Bisa Dikuburkan di TPU? Harus Disimpan Dulu di Rumah?
- ·JPPI: SMA Unggul Garuda dan Sekolah Rakyat Berpotensi Langgar Konstitusi, Terancam Seperti RSBI
- ·7 Cara Menurunkan Berat Badan di Rumah, Cepat Tanpa Olahraga
- ·Indocement (INTP) Siapkan Dividen Rp867 Miliar, Investor Dapat Rp259 per Saham
- ·2025建筑学高校世界排名榜单!
- ·Cuma Ada 3 Orang yang Tak Butuh Paspor buat Keliling Dunia
- ·Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Berkualitas, Kemenekraf Dorong Pendirian Dinas Ekraf di Daerah
- ·FOTO: Cabo Polonio, Kedamaian dari Desa Tanpa Listrik dan Internet
- ·Kemenkominfo Luncurkan Sistem Nasional Peringatan Dini Kebencanaan
- ·BPOM Temukan 43 Kosmetik Impor Ilegal Berbahaya, Bisa Picu Kanker
- ·INFOGRAFIS: Pikat Hitam, Gurih, dan Nikmat Keluak
- ·Kisah di Balik Tiara Istri Pangeran Abdul Mateen, Ada 838 Berlian
- ·Soal Hina Prabowo, Polisi Pagi Ini Periksa Pelapor
- ·Kesalahan dalam Makan Seafood yang Bikin Kamu Gagal Diet
- ·FOTO: Cabo Polonio, Kedamaian dari Desa Tanpa Listrik dan Internet
- ·PDIP Mengecam Keras Peristiwa Pembubaran Paksa Diskusi di Hotel Grand Kemang
- ·Perlukah Reapply Sunscreen? Ini Kata Dokter
- ·5 Ide Hampers Natal 2023: Buat yang Spesial dan Tercinta
- ·2025建筑世界大学排名TOP6
- ·Jadwal Pembukaan Prakerja Gelombang 72 Tahun 2025, Ada Batasan Usia Penerima
- ·Pertamina Memberdayakan 30 UMKM untuk Go Global Lewat Pelatihan Ekspor
- ·Jaksa KPK Tuntut Bupati Cirebon 7 Tahun dan Pencabutan Hak Politik
- ·3 Resep Kulit Risol, Hasilnya Mulus dan Tidak Mudah Sobek
- ·JPMorgan: Aktivitas Ethereum Belum Naik Usai Upgrade Pectra
- ·BPH Migas Ajak Generasi Z Awasi Penyaluran BBM Subsidi, Langsung Lapor Temui Kecurangan
- ·2025建筑世界大学排名TOP6
- ·Siapkan Paspor, Ini 7 Negara Mesti Masuk Travel List 2024
- ·5 Kesalahan saat Memasak Pakai Bawang Putih
- ·Proyek Food Estate Papua, Bapanas: Berpotensi Dongkrak Produksi