Pembatasan Iklan Rokok dalam PP 28/2024 Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK di Sektor Media
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai berpotensi memperburuk gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sedang melanda industri media dan kreatif. Regulasi ini dianggap menambah tekanan pada sektor yang sudah mengalami penurunan pendapatan dan tantangan bisnis yang berat.
Gilang Iskandar, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), mengungkapkan keprihatinannya atas dampak PP 28/2024 terhadap kelangsungan industri penyiaran. Menurutnya, aturan yang membatasi ruang gerak industri, terutama dalam hal periklanan, justru berisiko mempercepat krisis ketenagakerjaan.
"Dalam kondisi ekonomi dan bisnis seperti saat ini, akan sangat membantu jika regulasi yang berdampak pada keberlangsungan media ditunda, direlaksasi, atau disederhanakan," ujar Gilang.
Ia menegaskan bahwa penyederhanaan regulasi bukan sekadar persoalan efisiensi birokrasi, melainkan juga bentuk nyata dukungan negara bagi industri media nasional yang sedang berjuang bertahan hidup. Regulasi yang rumit dan berbelit seperti PP 28/2024 dinilai hanya akan memperberat beban industri.
Baca Juga: Titip ke Dirjen Bea Cukai yang Baru, GAPPRI Sebut Ada Tujuh Tantangan Industri Hasil Tembakau
"Semua regulasi yang mengurangi atau menghambat daya saing serta menurunkan pendapatan media penyiaran sebaiknya disederhanakan, dan bila perlu ditunda atau dicabut," tegasnya.
Gilang menambahkan bahwa tekanan pada industri media saat ini sangat nyata. Penurunan pendapatan iklan, tingginya beban operasional, dan melemahnya daya beli masyarakat telah memaksa banyak perusahaan media melakukan efisiensi, termasuk PHK.
"Jelas, jika pendapatan turun sementara beban biaya tetap tinggi, maka keberlanjutan usaha (business continuity) terancam. Jika banyak perusahaan mengalami krisis, PHK akan terjadi. Di sisi lain, daya beli masyarakat juga menurun," jelasnya.
Menurutnya, segala kebijakan yang mengurangi daya saing dan pendapatan harus dihapuskan agar media bisa bertahan. "Inilah wujud keberpihakan negara kepada media massa Indonesia," imbuhnya.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pembatasan iklan rokok di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilai akan langsung memengaruhi pendapatan media penyiaran dan industri kreatif yang bergantung pada belanja iklan dari sektor tersebut.
Baca Juga: Dari Cukai MBDK hingga Zonasi Rokok, PP 28/2024 Dinilai Ancam Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Sosial
Pembatasan iklan berpotensi mengurangi pendapatan media di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih. Padahal, pendapatan dari iklan sangat krusial bagi kelangsungan industri media. Saat ini, banyak perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah karyawan.
Selain itu, pembatasan iklan juga berimbas pada industri kreatif secara luas. Sektor periklanan, produksi konten, dan bidang terkait lainnya akan terdampak jika ruang gerak iklan dibatasi. Padahal, belanja iklan dari industri tembakau memiliki kontribusi signifikan bagi bisnis media dan kreatif di Indonesia.
Dengan demikian, PP 28/2024 dinilai perlu dikaji ulang agar tidak semakin memperparah kondisi industri media dan kreatif yang sedang mengalami tantangan berat.
下一篇:Loura Martha Van Dinobatkan Jadi Miss Tourism Universe 2025
相关文章:
- Kapan Pasien Cacar Monyet Benar
- 弘益大学服装设计世界排名第几位?
- 香港中文大学设计专业申请条件是什么?
- Arab Saudi Tawarkan Platform Nusuk untuk Permudah Orang RI Umrah
- Mantap! Microsoft Investasi Rp 28 Triliun di Indonesia, Bantu Percepat Pembangunan Smart City di IKN
- Berbahaya, Ini 5 Cara Mencegah Heat Stroke di Tengah Cuaca Panas Terik
- 英国皇家艺术学院录取条件
- Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2024, Kementerian ESDM Akan Tingkatkan Kinerja
- DPR Setuju Polri Tambah Anggaran untuk Tahun 2025 Sebesar Rp60 Triliun
- Firli Bahuri Mangkir Lagi Dipemeriksaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
相关推荐:
- 3 Daun untuk Kesehatan Mata: Cara Alami Jaga Fungsi Penglihatan
- Gibran: Pembangunan Tak Melulu Pakai APBN, Rasio Pajak Perlu Dinaikkan, Apa Impaknya?
- Terima Surat PPATK Soal Transaksi Janggal Partai Politik, Bawaslu: Sifatnya Rahasia
- Gelar Perkara Kasus Brigadir J Dilakukan, Fakta Baru Terkuak, Skenario Ferdy Sambo Makin Hancur!
- Diperiksa 10 Jam dalam Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Diam Seribu Bahasa!
- 常规操作:1天连下9枚纽大offer!集齐游戏/交互/摄影等王牌专业!
- Catat, 7 Cara agar Lebih Kurus Tanpa Diet dan Olahraga
- 弘益大学服装设计学费需要多少?
- FOTO: Gemerlap Langit Kala Festival Kembang Api Internasional Malta
- Sandiaga Sebut Harga Tiket Pesawat Bakal Turun, tapi Kapan Ya?
- Trump Naikkan Tarif Baja, UE Siap Lepas Sanksi Perdagangan
- Daftar 12 Kementerian yang Telah Rilis Formasi CPNS 2024, Ada Pilihanmu?
- Cara Membedakan Nyeri Pinggang Biasa dan Karena Penyakit Ginjal
- Kerja Sama Berujung Wanprestasi, Massa VMA Geruduk Kantor TNB
- Pegi Setiawan Alias Perong Dipastikan Dalang Utama Pembunuhan Vina Cirebon
- Ganjar Singgung Peristiwa Kudatuli: Ditandas Tak Boleh Bersuara, Bisa Menimpa Parpol Apapun!
- Deretan Manfaat Daun Sambung Nyawa untuk Kesehatan
- Cara Membedakan Nyeri Pinggang Biasa dan Karena Penyakit Ginjal
- Anies Baswedan dan Keluarga Datangi Rumah Cak Imin, Hadiri Acara Halal Bihalal
- Jokowi Tak Ingat dengan Sosok Joni, Pemanjat Tiang Bendera yang Pernah Dijanjikan Masuk TNI