Resmi Disahkan Kemenkumham, Yayasan Pelita Lima Pilar Siap Bantu Umat
Yayasan Pelita Lima Pilar resmi disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kahadiran Pelita Lima Pilar ini untuk membantu masyarakat dalam menghadapi setiap persoalan.
Ketua Yayasan Pelita Lima Pilar Tabrani Sabirin mengatakan dengan hadirnya yayasan yang disahkan berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU 0025677.AH.01.Tahun 2021, ini dapat membantu masyarakat luas.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Daftarkan Hasil KLB Ilegal, Demokrat: Langgar Aturan, Sudah Benar Kemenkumham Menolak
“Kami siap membantu masyarakat, di bidang sosial-kemanusiaan, yayasan akan ikut serta meringankan beban para korban bencana alam dan membantu mereka yang kurang berkemampuan secara sosial-ekonomi,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga: Mendapat Protes Keluarga Korban Kebakaran Lapas, Kemenkumham Jelaskan Isi Surat Yang Jadi Polemik
Lanjutnya, ia juga mengatakan jika yayasan ini juga bergerak di bidang pendidikan dan keagamaan.
“Dalam bidang keagamaan antara lain, bergerak di wilayah amar ma’ruf nahi munkar,” ujar dia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Menteri Wihaji: Pemerintah dan BGN Siapkan Program Makan Gratis untuk Cegah Stunting
相关文章:
- Alhamdullillah! Istana Pastikan Para Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini
- Harga Emas Naik, Pasar Yakin Suku Bunga Akan Dipangkas The Fed
- Perkuat Transaksi Lintas Negara, PayPal Bawakan Stablecoin ke Jaringan Stellar
- 20 Jurusan Sepi Peminat di UGM, Bisa Jadi Peluang SNPMB 2025
- Skytain dan Kereta Gantung Jadi Opsi Untuk Hubungkan Jakarta dan Tangerang Selatan
- Elon Musk Mengonfirmasi Robotaxi Diluncurkan 22 Juni 2025
- Jaksa Nyatakan Banding atas Vonis 6,5 Harvey Moeis, Perlawanan Berlanjut?
- Bukalapak Tutup, Ekonom Soroti Efek Domino PHK UMKM Lokal
- Cek Penerima PIP Kemendikbud 2025 Isi NIK KTP, Hanya Siswa dengan Syarat Tertentu yang Berhak
- Catat, Ada 34 Menteri Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, KPK Imbau Segera Melapor!
相关推荐:
- Alhamdullillah! Istana Pastikan Para Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini
- Harga Emas Naik, Pasar Yakin Suku Bunga Akan Dipangkas The Fed
- Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami
- Penerimaan SIPSS Polri 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Lengkap
- Penerimaan SIPSS Polri 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Lengkap
- Link dan Cara Cek PIP 2025 Lewat HP, Sudah Cair atau Belum?
- Masya Allah Anies Kena Fitnah Begini, Kejem Banget!
- Trump Sebut Lebih Baik Perang Daripada Senjata Nuklir Dikembangkan Iran
- Cek Saldo Dana Bansos PIP 2025 Bagi Pemilik NISN, Pencairan Dibagi 3 Termin
- Pentingnya Pendekatan Komunikasi yang Tepat ke Masyarakat Agar Sadar Kebersihan Lingkungan
- Pneumonia Merebak di Jepang, Ini Kata Kemenkes
- Perjalanan Martin Lorentzon Membangun Spotify yang Sukses Merevolusi Industri Musik
- MIND ID Catat Pendapatan Rp145,2 Triliun di 2024
- KPK Ingatkan Kementerian dan Lembaga untuk Jalankan 15 Aksi Stranas PK untuk Pencegahan Korupsi
- KPAI Sebut Indonesia Darurat Filisida, Faktor Ekonomi Penyebabnya
- Kubu Hasto Akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK Periode 2024
- Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun, Targetkan Pertumbuhan 11,6 %
- Dunia Terancam Polusi Plastik, Menteri LH Hanif Faisol: Disebabkan Pola Konsumsi
- 20 Jurusan Sepi Peminat di UGM, Bisa Jadi Peluang SNPMB 2025
- Trading Investor Besar Melandai, Harga Bitcoin Terkoreksi ke US$108.400