会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Wacana Merger Grab!
当前位置:首页 > 知识 > Wacana Merger Grab 正文

Wacana Merger Grab

时间:2025-06-08 14:28:03 来源:quickq ios版下载 作者:百科 阅读:353次
Warta Ekonomi,quickq加速器官网js7 Jakarta -

Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab dan GoTo, memicu kekhawatiran baru terkait potensi distorsi persaingan usaha di Indonesia.

Meski belum dikonfirmasi secara resmi, isu ini mendapat sorotan serius dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terutama terhadap dampaknya pada struktur pasar sektor ride-hailing, e-commerce, dan fintech.

Wacana Merger Grab

Wacana Merger Grab

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat mandatory post-merger notification, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Wacana Merger Grab

“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” ujar Fanshurullah dalam pernyataan resminya, Rabu (21/5/2025).

Wacana Merger Grab

Baca Juga: GoTo Bantah Sudah Ada Kesepatakan dengan Grab

KPPU menyebut bahwa penelitian awal untuk mengantisipasi potensi dampak dari konsolidasi dua perusahaan ini sudah dilakukan, utamanya di sektor-sektor strategis digital yang menyentuh langsung konsumen dan UMKM.

“Jika benar dua perusahaan ini bergabung, dikhawatirkan akan terjadi penguatan posisi dominan yang berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil,” jelasnya.

Baca Juga: Menhub Dudy Buka Suara Soal Isu Merger Grab-GoTo, Apa Katanya?

Struktur pasar di sektor ride-hailing saat ini didominasi oleh dua pemain besar—Grab dan Gojek (bagian dari GoTo). Merger keduanya dikhawatirkan menciptakan praktik monopoli atau perilaku antikompetitif seperti penetapan tarif yang tidak wajar, penurunan kualitas layanan, hingga hambatan masuk bagi pemain baru.

Di sektor e-commerce dan fintech, penggabungan ekosistem juga berpotensi menciptakan barrier to entry, yang bisa mengancam keberlangsungan startup lokal dan mempersempit pilihan konsumen.

KPPU mendorong para pihak untuk melakukan konsultasi sukarela pra-merger, agar proses evaluasi terhadap potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha bisa dilakukan sejak awal.

 

(责任编辑:探索)

相关内容
  • FOTO: Tradisi Lomba Renang Natal di Pelabuhan Barcelona
  • Uskup Agung Jakarta Sampaikan Pesan Natal, Singgung Korupsi Merajalela
  • Muluskan Pelarian Harun Masiku, KPK: Hasto Perintahkan Rendam Ponsel dan Melarikan Diri!
  • Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Jadi Salah Satu Bandara Tersibuk saat Libur Nataru 2024/2025
  • FOTO: Ratusan Ribu Umat Rayakan Pesta Black Nazarene di Filipina
  • 3 Pilihan Resep Serundeng Kelapa yang Mudah dan Praktis
  • OTT KPK di NTB, Ratusan Juta Uang Diamankan
  • Penumpang KRL Padat, Social Distancing Tak Berlaku
推荐内容
  • Apa Saja Kebiasaan Nia Ramadhani hingga Sukses Pangkas BB 28 Kg?
  • Catat! Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Kata Kementerian ATR/BPN
  • Cara Lihat Pengumuman Kuota Sekolah SNBP 2025 Via Situs SNPMB Hari Ini, Begini Cara Sanggahnya
  • Kapolri Minta Dittipid PPA Tindak Tegas Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Secara Cepat
  • 7 Buah yang Mengandung Vitamin B, Berkhasiat Jaga Imunitas Tubuh
  • 美国留学建筑学技巧!