Ahmad Sahroni Ungkap Besaran Sumbangan Pilpres ke Partai di Sidang SYL
时间:2025-06-09 04:32:14 出处:探索阅读(143)
JAKARTA,quickq最新版下载 DISWAY.ID- Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menjadi saksi dalam sidang lanjutan mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam persidangan itu, hakim mencecar Sahroni terkait sumbangan ke Partai Nasdem. Mulanya, hakim bertanya terkait posisi Sahroni di Partai Nasdem.
"Saudara menjabat sebagai bendahara umum nasdem?, tanya hakim di ruang sidang, Rabu, 5 Juni 2024.
BACA JUGA:Aktor Pemerintah Pusat di Korupsi Timah Rp300 Triliun Dibocorkan ICW, Kongkalingkong antara Swasta dan Oknum Pemerintah
BACA JUGA:Mantan Komandan Densus 88 Ungkap Skenario Keterlibatan Jenderal B di Kasus Timah, Singgung Pergantian Penguasa Tambang
"Iya yang mulia," jawab Sahroni.
"Tugas pokok saudara (di Partai Nasdem) gimana secara umum?," tanya hakim lagi.
"Mengelola keuangan Partai Nasdem," ungkapnya.
Lebih lanjut, hakim mencecer mekanisme menyumbang di Partai Nasdem.
BACA JUGA:Jaksa KPK Hadirkan Anggota DPR Sahroni dan Putri SYL Dalam Sidang Hari Ini
BACA JUGA:Momen Penyanyi Dangdut Ayunda Nabila Ungkap Perkenalannya dengan SYL, Bermula Kirim Stiker WA
"Kalau ada untuk menyumbang dan ada simpatisan partai yang ikut menyumbang, atau perusahaan mekanismenya gimana?," tanya hakim.
"Selama ini tidak demikian," ujarnya.
Kepada hakim, Sahroni mengaku mekanisme pembukuan partai untuk setiap sumbangan yang masuk ke partai hanya pada kegiatan Pilpres.
- 1
- 2
- »
上一篇: Meski Sudah Usung Anies, PKB Akui Dapat Tawaran Koalisi KIM untuk Pilkada Jakarta
下一篇: ICW: Nggak Mungkin KPK Gak Tahu Keberadaan Harun Masiku
猜你喜欢
- Waspada, Ini 5 Gejala Awal Pecah Pembuluh Darah di Otak
- Apakah Lemak dalam Makanan Bersantan Bisa Menyebabkan Diare?
- 韩国中央大学摄影系怎么样?
- Sedang Haid tapi Ingin Ziarah Kubur? Ini Ketentuannya dalam Islam
- Jelang 110 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Minta Tiap Lembaga Wajib Punya Data Cadangan
- Niat Puasa Qadha Ramadhan Lengkap dengan Artinya
- Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan, Bolehkah?
- Ganjar Pranowo Siap Pidato Kedaulatan Pangan di Rakernas IV PDI Perjuangan
- Isu Lingkungan di Raja Ampat, Kemenpar Lakukan Tiga Langkah Strategis