Korupsi Proyek Pelebaran Jalan, Bekas Walikota Depok Jadi Tersangka
时间:2025-06-06 10:40:45 出处:热点阅读(143)
Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
"Ya, betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono ketika di konfirmasi wartawan, Selasa (29/8/2018).
Selain Nur Mahmudi, penyidik tipikor pun juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat turun dan terdapat kerugian negara.
Sementara itu, ketika ditanya berapa nilai kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan lahan tersebut.
Kasus ini bergulir sejak Oktober 2017. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada bulan Januari 2018 serta setelah memeriksa 87 saksi status penyelidikan naik ke tingkat penyidikan. Sebelumnya, tindak pidana korupsi (tipikor) Polresta Depok pada hari Kamis (19/4) memeriksa Wali Kota Depok periode 2006 s.d. 2011 dan 2011 s.d. 2016 Nur Mahmudi Ismail selama 9 jam.
猜你喜欢
- Putusan KPPU Soal PGN Jadi Preseden Buruk Bagi Bisnis BUMN
- Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu
- PSI Cari Pengganti Kaesang? Pendaftaran Ketum Baru Resmi Dibuka!
- Bali, Manado, Kalimantan Dipadati Wisatawan Selama Libur Waisak, Ini Jalur Tol Paling Macet
- FOTO: Ragam Sajian untuk Para Atlet Olimpiade Paris 2024
- Lamar Jadi Damkar dan PPSU, Ratusan Warga Serbu Balai Kota DKI: Disuruh Kirim Lamaran ke Sini
- OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33
- Sudah Banyak Minum Tapi Masih Haus? Ini 5 Penyebabnya