Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran dari Korlantas Polri, Waspada Agar Gak Terjebak Macet
JAKARTA,quickq官网下载安卓 DISWAY.ID- Korps Lalu Lintas (Korps) Polri memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan terjadi pada 5 April 2024.
Sedangkan, puncak arus balik diprediksi jatuh pada Senin 15 April 2024.
"Puncak mudik itu sekitar tanggal 5 ya antara tanggal 5 (April) dan puncak baliknya tanggal 15 (April) itu kita prediksinya seperti itu," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, Kamis, 7 April 2024.
BACA JUGA:Beredar Video Immanuel Ebenezer dengan Deddy Sitorus Dari Debat Hingga Nyaris Baku Hantam: Lu Pikir Gua Takut!
BACA JUGA:Permainan IUP Tambang oleh Kementerian Investasi Diungkap NCW: Dicabut dan Transaksi Bawah Tangan
Lebih lanjut, jenderal bintang dua itu mengimbau masyarakat yang hendak mudik agar berhati-hati.
Dia mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan pada kendaraan yang hendak digunakan saat mudik.
"Kemudian untuk kendaraannya menghindar kendaraan rusak mogok dan lain sebagainya juga harus dicek dulu baik itu kendaraannya maupun orangnya," ucapnya.
BACA JUGA:Beredar Surat PPK Tidak Sanggup Laksanakan Rapat Pleno Pemilu 2024, Singgung Intimidasi Pada Keluarga
BACA JUGA:7 PPLN Kuala Lumpur Segera Sidang, Berkas Perkara Kasus Dugaan Pengurangan DPT Pemilu Lengkap
Lebih jauh, ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim patroli panduan di sejumlah ruas jalan tol kelancaran arus mudik lebaran 2024 untuk memantau kecepatan pengguna kendaraan roda empat ketika memasuki ruas jalan tol.
“Ada penggelaran Tim Patroli, Tim Urai, Tim Ganjel, ada di Jogja dan Jabar, di daerah-daerah Nagrek supaya tidak terjadi kecelakaan dan Tim Patroli Panduan khususnya untuk panduan untuk kecepatan sehingga semua bisa terantisipasi dengan baik," ujarnya.
Pada pelaksanaanya, petugas akan memantau menggunakan traffic counting atau penghitung lalu lintas.
Mantan Wakapolda DIY itu mengatakan tim patroli panduan itu akan mengarahkan pengguna jalan untuk tetap pada batas kecepatan yang diatur.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- ·7 Penyebab Rasa Nyeri di Kaki, Tak Cuma Gara
- ·Kemen PPPA Perkuat Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak di Sulsel dengan RBI
- ·FOTO: Festival Kostum Seram untuk Usir 'Setan Musim Dingin' di Austria
- ·BPKH Gerakkan Keuangan Syariah Lewat Penerbitan Sukuk hingga Pengembangan BPKH Limited di Arab Saudi
- ·Anggaran Dipangkas 54%, KY Tak Bisa Penuhi Permintaan MA Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2025
- ·FOTO: Urung Melepas Rindu ke Ranu Kumbolo, Gunung Semeru Ditutup Lagi
- ·Bolehkah Minum Kopi Setelah Makan Daging?
- ·FOTO: Festival Kostum Seram untuk Usir 'Setan Musim Dingin' di Austria
- ·Daftar 20 Kampus Terbaik di Indonesia versi EduRank 2024, Referensi Calon Mahasiswa Baru
- ·Ada Peran Buzzer “Cyber Army” dalam Perintangan Penyidikan 3 Kasus Korupsi yang Ditangani Kejagung
- ·Besaran Saldo Dana Bansos KJP Plus Februari 2025 yang Diterima Siswa, Kapan Cair?
- ·Dua Kru Kabin Pesawat Jeju Air Selamat, di Mana Posisi Duduknya?
- ·Hyundai Telah ajukan lebih dari 7.500 paten
- ·Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara
- ·FOTO: Wajah
- ·Gajah Stres Saat Dimandikan, Serang Turis hingga Tewas
- ·Gajah Stres Saat Dimandikan, Serang Turis hingga Tewas
- ·Ubedilah Badrun Jelaskan Penyebab Krisis Kepercayaan: Cacat Bawaan Pemerintahan
- ·Covid dan Flu Naik, Spanyol Wajibkan Pakai Masker di Rumah Sakit
- ·FOTO: Kerlap