会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 28 Petugas TPS Meninggal Dunia Pada Pilkada Serentak 2024, Bima Arya: Kelelahan dan Penyakit Jantung!

28 Petugas TPS Meninggal Dunia Pada Pilkada Serentak 2024, Bima Arya: Kelelahan dan Penyakit Jantung

时间:2025-06-08 15:56:38 来源:quickq ios版下载 作者:时尚 阅读:520次

JAKARTA,quickq下载网址ios DISWAY.ID --Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 28 petugas TPS yang meninggal dunia pada Pilkada Serentak 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan puluhan petugas yang meninggal itu dikarenakan kelelahan dan penyakit jantung.

28 Petugas TPS Meninggal Dunia Pada Pilkada Serentak 2024, Bima Arya: Kelelahan dan Penyakit Jantung

28 Petugas TPS Meninggal Dunia Pada Pilkada Serentak 2024, Bima Arya: Kelelahan dan Penyakit Jantung

"Ini kita lihat ada di tahun 2024 ini ada 28 (orang) per 8 Desember yang meninggal. Ini kebanyakan berdasarkan catatan kami ya karena kelelahan, serangan jantung," kata Bima dalam rapat bersama di Komite I DPD RI, Selasa, 10 Desember 2024.

28 Petugas TPS Meninggal Dunia Pada Pilkada Serentak 2024, Bima Arya: Kelelahan dan Penyakit Jantung

BACA JUGA:Tingginya Golput di Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beberkan Faktor Penyebabnya

28 Petugas TPS Meninggal Dunia Pada Pilkada Serentak 2024, Bima Arya: Kelelahan dan Penyakit Jantung

BACA JUGA:Full Senyum, Ini Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri dan Pensunan per Tahun 2025

Meski demikian, Bima menyebut jumlah itu tak sebanyak dari pilkada sebelumnya yang digelar pada 2020 mencapai 41 korban jiwa atau bahkan pada pemilu 2019 dan 2024.

Bima memaparkan ada 722 petugas meninggal dunia pada Pemilu 2019, dan 181 petugas meninggal dunia pada Pemilu 2024.

Akan tetapi, lanjut dia, hal ini tetap menjadi catatan bagi semua pihak terkait untuk mengurangi bahkan menihilkan petugas penyelenggara yang meninggal karena kelelahan.

“Ini catatan kita ke depan untuk memperbaiki sistem bersama-sama baik secara teknis maupun administratif,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut petugas yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta dan dana bantuan pemakaman Rp 10 juta.

BACA JUGA:Harap Bersabar, Jasa Marga Tak Berikan Diskon Tarif Tol Periode Libur Nataru

BACA JUGA:Polemik Gus Miftah, The Indonesian Institute: Perlunya Sertifikasi Penceramah Agama

Santunan atas meninggalnya petugas akan dilakukan dengan mengacu pada Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022.

Tak hanya mengacu pada surat Menkeu, besaran santunan pun merujuk pada Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Bagi Badan Ad Hoc. 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Bapanas: Harga Beras Dunia Turun Usai Indonesia Berhenti Impor Beras
  • Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
  • Catat Baik
  • Jadi Kandidat Wakil Anies, Ahmad Syaikhu Belajar Soal Jakarta
  • Mobil Hybrid, Pengertian dan Jenis
  • Masih Soal Kasus Setnov, Mahfud: Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
  • Rampung Diperiksa, Bima Prawira Jelaskan Hasil Pemeriksaan
  • KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Petak Jalan Kampung Bandan dan Angke
推荐内容
  • 7 Penyakit Penyebab Tenggorokan Sakit saat Menelan
  • Usai Perbaikan LADK, PSI Masih Dinyatakan Belum Lengkap dan Belum Sesuai
  • Jelajah Water Sports di Kabupaten Badung, Terbaik dan Memacu Adrenalin
  • TKN Sebut Pasangan Prabowo
  • FOTO: Aktivitas Gunung Bromo Meningkat, Wisatawan Diminta Jauhi Puncak
  • Soal Wagub DKI, Prabowo Ikut Apa Kata Taufik