会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Yang Akan Menetapkan Presiden!

Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Yang Akan Menetapkan Presiden

时间:2025-06-08 18:36:47 来源:quickq ios版下载 作者:百科 阅读:381次
Warta Ekonomi,quickqapp下载 Semarang -

Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Ma'ruf Amin buka suara terkait sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Ketua Non-Aktif KPK, Firli Bahuri.

Adapun sanksi yang diberikan Dewan Pengawas KPK meminta Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua di lembaga tersebut. Sanksi itu dijatuhkan lantaran Firli Bahuri dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK. 

Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Yang Akan Menetapkan Presiden

Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Yang Akan Menetapkan Presiden

Ma'ruf Amin menyerahkan keputusan pencopotan Firli Bahuri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, kata dia, hanya presiden yang berhak mengangkat dan memberhentikan Ketua KPK.

Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Yang Akan Menetapkan Presiden

"Tentu yang akan menetapkan mengundurkan diri itu dari presiden ya, sesuai dengan aturan," kata Ma'ruf Amin kepada wartawan di Semarang, Kamis (28/12/2023).

Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Yang Akan Menetapkan Presiden

Baca Juga: Aset Tersebar di Sejumlah Daerah, Tapi Firli Tak Lapor LHKPN

Meski begitu, Ma'ruf Amin menyebut sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK sesuai dengan mekanisme yang ada. Dia pun membenarkan sanksi berat atas pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada Filri Bahuri.

Meski begitu, Dewan Pengawas KPK hanya berkewajiban untuk memberi usulan pengunduran Firli Bahuri. Sementara pengunduran diri sepenuhnya menjadi kewenangan presiden.

"Dewas tentu mengevaluasi apa kesalahannya dan sudah menyatakan bahwa ada pelanggaran ringan, sedang, etik dan berat. (Sanksi) Maksimal memang, menurut aturan yang saya dengar di KPK hanya bisa diusulkan untuk segera mengundurkan diri," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Dewan Pengawas KPK memutuskan sanksi etik kepada Ketua Non-aktif KPK, Firli Bahuri. Adapun dalam sanksi itu, Dewan Pengawas KPK meminta Firli Bahuri mundur dari jabatan pimpinan di lembaga tersebut.

Baca Juga: Pengacara Tegaskan Firli Tak Mungkin Melarikan Diri ke Luar Indonesia

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik sebagai pimpinan KPK.

"Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri," kata Tumpak saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (27/12/2024).

Adapun pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR bulu tangkis di kawasan Mangga Besar (2/3/2022). Adapun SYL sendiri saat ini berstatus tersangka dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Banyak Bakteri, Pramugari Ungkap 5 Spot Paling Kotor di Pesawat
  • Makanan Pemicu Kanker Usus, Ada Gorengan Hingga Roti
  • ART dan Sopir Curi Harta Majikan di Penjaringan, Kerugian Capai Rp800 Juta
  • Komitmen Bisnis Hijau dan Berdayakan Nelayan, PIS dan Anak Usaha Raih Tiga Penghargaan Bergengsi
  • Pastikan Kenyamanan Beribadah Natal, Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Gereja di Jaktim
  • Selama Tiga Bulan, Perputaran Uang Judi Online W88 Capai Rp 1 Triliun
  • Dukung Kebijakan Mentan Amran, Kemenperin Dorong Upaya Serap Susu dalam Negeri
  • 10 Pantai Terpopuler di Dunia versi Google Trends dan TikTok
推荐内容
  • FOTO: Reka Ulang Foto Ikonik 'Makan Siang di Atas Pencakar Langit'
  • Terapkan Inovasi yang Berkelanjutan, Bank Mandiri Raih Dua Penghargaan Alpha SouthEast Asia 2024
  • 2025世界插画专业大学排名
  • Bukan Gimik, Hasto: Megawati Perintahkan Kader PDIP Bikin Pergerakan....
  • Kelola Ekonomi Nasional, Budi Arie Ajak HIPPI Kembangkan Koperasi
  • Kemenperin Buka Suara Terkait Rencana Pembangunan Pabrik Apple di Indonesia, Tawarkan Tiga Syarat