Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK
JAKARTA,quickq充值页面 DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa on Arrival (VoA).
Mulai saat ini, proses perpanjangan VoA wajib melalui verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) yang bersangkutan.
Meskipun begitu, pengajuan perpanjangan visa tetap dapat dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah
"Pengajuan perpanjangan visa on arrival dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara," jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (DRLK), Felucia Sengky Ratna.
"Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan,” sambungnya.
Untuk WNA pemegang visa kunjungan (yang berlaku selama 60 hari), perpanjangan visa kini juga memerlukan sponsor dari warga negara Indonesia.
"Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya Ia akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau Ia akan stay kurang dari 60 hari, maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” imbau Sengky.
BACA JUGA:10 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Untar Masuk 10 Besar
BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos, Tata Cara dan Langkahnya
Peraturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024 Pasal 97, yang merupakan perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa WNA tidak akan dikenakan denda overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.
Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Gibran Optimis RI Bisa Jadi Negara Maju Melalui Pengembangan Ekonomi Syariah
- ·Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Ditangkap Tim Tabur Kejagung Sepulang Oplas di Vietnam
- ·KemenpanRB: ASN yang Lajang akan Pindah ke IKN Tahap Awal
- ·FOTO: Berlomba Saling Tampar di Afrika Selatan
- ·VIDEO: Keseruan Malam Tahun Baru dan Sambut Olimpade di Paris
- ·Belum Berkantor di IKN, Jokowi: Hujan Deres Banget, Pekerjaan Banyak yang Mundur
- ·Belum Berkantor di IKN, Jokowi: Hujan Deres Banget, Pekerjaan Banyak yang Mundur
- ·Support Festival Waduk Setu, PLN Siapkan Power Bank 250 kVA
- ·Menkes Beri Penghargaan ke Almarhumah Dokter Aulia PPDS Anestesi Undip Korban Bullying
- ·20 Maskapai Ini Dianggap Punya Makanan Terbaik Saat Penerbangan
- ·Perusahaan Jepang Hentikan Pembangunan Pabrik Senilai 1,6 Miliar Dolar!
- ·Biar Enggak Jadi 'Remaja Jompo', Ini 7 Cara Menjaga Kesehatan Tulang
- ·Wall Street Bergejolak, Dampak Tarif Trump Mulai Membayangi Ekonomi AS
- ·Ibu Kota Pindah Ke kaltim, Ini Reaksi Gubernur Jakarta
- ·Libur Nataru, 296 Ribu Orang Akan Wisata Naik Kereta Cepat Whoosh
- ·Peringatan 13 Tahun Octa: Evolusi Layanan Broker Bernilai Tinggi
- ·Diresmikan, IMAC Jadi Badan Mediasi Independen
- ·KPK Isyaratkan Tahan Tersangka Korupsi Kasus APD Covid
- ·Judi Online Kejahatan Baru Era Digital 5.0, PPATK: Jumlah Pemainnya Makin Banyak!
- ·Apakah Ada Sayuran yang Tidak Mengandung Gula? Ini Penjelasannya