Paspor RI Desain Baru Meluncur Bulan Depan, Bagaimana Nasib yang Lama?
Paspor Republik Indonesia (RI) akan menggunakan desain baru. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal mulai meluncurkan desain paspor baru itu pada 17 Agustus 2024.
Saat ini, paspor RI masih identik dengan warna hijau. Lalu, bagaimana dengan nasib paspor desain lama? Sejauh ini, menurut Imigrasi, paspor dengan disain lama tetap bisa digunakan masyarakat Indonesia.
"Untuk yang sudah memiliki paspor dan masih berlaku dengan dikeluarkannya desain baru paspor nanti itu paspor lamanya tetap akan berlaku, masih bisa dipergunakan," jelas Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang, seperti dikutip Detik, Selasa (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Arvin belum mengungkapkan bagaimana detail desain paspor baru RI tersebut. Dia hanya menyebut bahwa desain terbaru paspor akan menunjukkan ciri khas Indonesia.
"Tanggal 17 (Agustus) ini akan diperkenalkan desain baru sesuai dengan komitmen dari Pak Dirjen, dan tentunya dengan harapannya adalah dengan fitur-fitur pengamanan yang lebih tinggi," katanya.
Arvin menyatakan, adalah hal yang wajar sebuah negara mengubah desain paspor. Bahkan, kata dia, perubahan itu juga direkomendasikan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).
"Harus melakukan perubahan seiring dengan perkembangan teknologi, dan juga semakin canggihnya keahlian orang untuk memalsukan dokumen, sehingga perubahan-perubahan itu suatu hal yang wajar untuk dilakukan," ucapnya.
"Itu fitur pengaman, saya yakin untuk paspor Indonesia ke depan ini akan semakin canggih," tambah Arvin.
(wiw)(责任编辑:时尚)
- ·7 Penyebab Rasa Nyeri di Kaki, Tak Cuma Gara
- ·KPK dan LPSK Teken MoU Perlindungan Saksi dalam Perkara Korupsi
- ·Kembali Datangi MA, Aliansi Karyawan Polo Ralph Lauren Masih Terus Menuntut Penggantian Hakim
- ·Skandal Mahasiswa yang Tilap Uang Tiket Coldplay Senilai Rp1,2 Miliar
- ·Menara Eiffel Tutup Imbas Aksi Mogok Pekerja
- ·Pakar Hukum: Prosedur IUP untuk Kepentingan Nasional dan Hilirisasi
- ·Konsumsi 5 Ramuan Herbal Ini untuk Menghilangkan Lemak Perut
- ·Bukan Cuma Jepang, Bursa Asia Dibayangi Ketidakpastian Manuver Trump
- ·Indonesia Masuk 5 Besar Negara Terindah di Dunia 2023
- ·Berapa Lama Nasi Bisa Disimpan di Kulkas dan Freezer?
- ·Ramadan dan Idulfitri 2025 Bisa Beda Lagi! Muhammadiyah Ingatkan Toleransi
- ·Polda Jabar akan Limpahkan Berkas Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon 'Pegi Setiawan' ke Kejati Besok
- ·Awas, Ini 7 Tanda Tubuh Menua Terlalu Cepat
- ·Skandal Mahasiswa yang Tilap Uang Tiket Coldplay Senilai Rp1,2 Miliar
- ·Lakukan 5 Kebiasaan Ini agar Daya Ingat Kian Tajam
- ·Kapolri: Diperiksa KPK (Ahok) Tak Bisa Jadi Tersangka
- ·2025年全球导演系大学排名
- ·Museum Nyamuk, Rekomendasi Wisata Edukasi Unik di Indonesia
- ·Petani di China Gunakan Teknologi Drone untuk Panen
- ·Tragis, Wanita Tewas Akibat Terjebak di Konveyor Bagasi Bandara