Usai Putusan MK, Anies Baswedan: Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri
时间:2025-06-09 03:01:54 出处:百科阅读(143)
JAKARTA,quickqpc版 DISWAY.ID --Beredar video tanggapan Anies Baswedan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kembali peluangnya maju di Pilkada Jakarta 2024.
"Pastikan kita tuan rumah di tanah kita sendiri," kata Anies usai keluar dari sebuah ruangan dikutip dari akun @gariskeras.kalibata, Selasa, 20 Agustus 2024.
Seperti diketahui dalam persidangan Mahkamah Konstitusi memberi putusan bahwa mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada dengan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Ada Andil Partai Gelora di Balik Putusan MK Soal Ambang Batas Dukungan Cakada, Bumerang Buat KIM Plus?
BACA JUGA:Anies Berpeluang Maju Pilkada Pasca Putusan MK soal Ambang Batas 7,5%, PDIP Tegaskan Kader Tetap Prioritas
Di antara permohonan dalam gugatan tersebut di antaranya mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
Terkait hal tersebut MK mengabulkan dan menurunkan ambang batas atau threshold sebagai syarat dukungan untuk pencalonan Gubernur tak lagi memerlukan koalisi.
Sebab sebuah partai yang mendapat suara di atas 7,5 persen dinyatakan boleh mengusung calonnya sendiri.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Alasan Pasangan Anies-Ahok Mustahil Terwujud di Pilkada Jakarta 2024, Kenapa?
BACA JUGA:Efek Putusan MK, Pengamat Sebut PDIP Bisa Usung Calon Sendiri, Anies Jadi Pilihan Utama?
Adapun pertimbangan MK yakni mengacu Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
- 1
- 2
- »
上一篇: Kasus Covid
下一篇: KPK Sebut Tak Ada Intervensi Dalam Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Bansos Presiden
猜你喜欢
- 7 Alasan Penis Terasa Sakit Usai Bercinta
- Penderita Kanker Darah di RI Meningkat, Mayoritas Idap Leukemia
- Weekend Cuan dengan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Buruan Sebelum Kehabisan!
- Platform Bursa Kripto BROGX Bangun Keamanan dengan Sistem Berlapis, Mulai dari Cold Wallet hingga AI
- ICW: Nggak Mungkin KPK Gak Tahu Keberadaan Harun Masiku
- Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI
- Kembangkan Ekonomi Syariah, Pemerintah Dorong Perluasan Industri Halal
- Bukan Soal Politik! Ini Alasan Pramono Anung Rombak Pejabat DKI Secara Besar
- FOTO: Ini Potret Kampung Bebas Rokok di Jakarta