JAKARTA,?quickq DISWAY.ID- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan dissenting opinion yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Putusan Makamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti tidak melanggar kode etik.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan Nomor 4/MKMK/L/2023 di Ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Jimly Asshiddiqie.
BACA JUGA:Anwar Usman Dipecat Dengan Tidak Hormat, MK Lakukan Pemilihan Ketua Dalam 2x24 Jam
BACA JUGA:Sedang Tayang di Bioskop, 'The Piper' Bawa Sang Komposer Konser Terjebak dalam Melodi yang Membawa Petaka
Sebagai informasi, putusan ini juga sama didapati oleh Saldi Isra yang juga menyampaikan dissenting opinion pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Meskipun begitu, Arief Hidayat tetap terbukti melakukan pelanggaran Sapta Karsa Hutama serta prinsip kepantasan dan kesopanan karena telah merendahkan martabat MK.
Oleh sebab itu, MKMK menjatuhkan sanksi terhadap dirinya atas pelanggaran tersebut dengan teguran tertulis.
"Hakim terlapor teebukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Jimly.
BACA JUGA:Ducati Luncurkan Hypermotard 698 Mono Generasi Baru, Pakai Basic Mesin Panigale 1299, Punya Tenaga 77,5hp
BACA JUGA:MKMK Baca Putusan Pelanggaran Etik 9 Hakim, Ada 11 Persoalan Berdampak Tahapan Pilpres 2024
Tidak hanya itu, Jimly pun mengatakan bahwa Arief Hidayat juga terbukti melanggar kode etik karena dianggap tidak bisa menjaga kerahasiaan dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Bahkan Arief Hidayat dinilai telah membiarkan adanya praktik benturan kepentingan para Hakim konstitusi dalam penanganan perkara sehingga dirinya dijatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif.
"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggatan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepenjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara," jelasnya.
- 1
- 2
- »
Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres
人参与 | 时间:2025-05-31 05:04:41
相关文章
- 11 Tempat Wisata Dunia Tak Bisa Dikunjungi pada 2024
- Politisi PSI: Program Rumah DP 0 Rupiah Gagal, Kurang Diminati Warga
- Gandeng Hapimart, Mangga 2 Square Optimistis Tarik Puluhan Ribu Pengunjung Mal
- Polisi Gerak Cepat Bongkar 10 Kasus Investasi Bodong, Ini Daftarnya
- Ssst..! Belanja Merchandise BNI Java Jazz 2025 Bisa Dapat Diskon 20%, Begini Caranya
- Tragis, Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Kontrakan Cengkareng, Dibunuh Pacar
- Permukiman Seberang Kantor Wali Kota Jakpus Kebakaran, Warga Panik Api Membesar
- Virtual Colonoscopy, Alternatif Cepat dan Nyaman Skrining Kanker Usus
- Doa Allahumma Bariklana Fi Rajaba di Bulan Rajab: Arab, Latin dan Arti
- KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
评论专区