Putri Candrawathi Ditahan, Pakar: Ini Objektif
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan bahwa penahanan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, wajar karena sudah memenuhi dua syarat dilakukan penahanan, yakni syarat objektif maupun subjektif.
"Syarat objektif karena memang pasal yang disangkakan ancamannya tinggi, lebih dari lima tahun. Kemudian syarat subjektif, barangkali penyidik khawatir Putri mengulangi perbuatan, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) itu menilai keputusan penahanan Putri Candrawathi bisa jadi karena pertimbangan penyidik Polri tidak menahan Putri sebelumnya sudah tidak berlaku lagi pada hari ini.
Misalnya, kata Suparji, di awal ada pertimbangan penyidik Polri tidak menahan Putri Candrawathi karena kondisi psikologis, namun ternyata setelah diperiksa pada hari ini kondisi psikologis serta jasmani yang bersangkutan dalam kondisi baik.
"Artinya pertimbangan penyidik untuk tidak menahan Putri sudah tidak ada lagi. Kondisi kesehatan sudah baik sehingga dimungkinkan untuk ditahan. Itu wajar saja," ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah penyidik Polri yang akhirnya menahan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo itu sesaat setelah menjalani wajib lapor dan serangkaian pemeriksaan, Jumat.
Baca juga: Seknas Jokowi harap sidang Ferdy Sambo ungkap fakta sebenarnya
"Kita apresiasi langkah penyidik yang akhirnya menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Publik sejauh ini menunggu langkah dari Polri ini," katanya.
Suparji menyebut bahwa penahanan Putri Candrawathi menjauhi spekulasi publik jika Polri terkesan tidak adil dalam menyikapi Putri. Menurutnya, dengan ditahannya Putri Candrawathi maka Polri sudah berlaku adil seperti menyikapi tersangka lainnya.
"Ini bukti bahwa Polri serius menangani peristiwa berdarah di Duren Tiga. Jauh dari diskriminasi atau perbedaan sikap antartersangka," ucapnya.
下一篇:Timbulkan Rasa Cemburu, PMJ Keluarkan Aturan Polisi Tak Boleh Mengawal Moge
相关文章:
- Indonesia Leading Women Awards 15 Mei, Apresiasi Perempuan Inspiratif
- Alokasikan Rp500 M, Riady Foundation Transformasi 10 Juta Siswa Lewat Fondasi AI
- OJK Sumut Tindaklanjuti 592 Pengaduan Konsumen
- Ingin Kecilkan Payudara? Perhatikan Dulu Hal Ini
- Capai Rp 300 Triliun, Ini Rincian Kerugian Negara Dalam Korupsi PT Timah
- Kabaharkam Ungkap Situasi Masih Kondusif Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024
- OJK Sumut Tindaklanjuti 592 Pengaduan Konsumen
- OJK Sumut Tindaklanjuti 592 Pengaduan Konsumen
- FOTO: YouTuber Virtual Jepang Merambah Amerika
- Intip Cara PLN IP Capai RUPTL 10 Tahun Kedepan
相关推荐:
- Djarot Beberkan Alasan Tak Undang Jokowi dan Gibran di Rakernas PDI Perjuangan
- Kapolda Jadi Saksi di MK Diperbolehkan, Asalkan..
- FOTO: Ramai Gua Hira Usai Puncak Ibadah Haji
- FOTO: Tergoda Layung Senja di Pantai Kelapa Lima Kupang
- Jadi Tantangan Pemerintah, 15
- Sinergi TASPEN dan Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Peserta dari Penipuan Digital
- Sambut BLK 2025, OJK Sumut Gelar Edukasi Keuangan untuk Penyandang Disabilitas
- FOTO: Takjub Kelihaian Akrobatik Kelas Dunia di Mal Jakarta
- Air Minum Mulai Mengalir di IKN, Kepala OIKN: Air dari Keran Bisa Langsung Diminum
- Intip 5 Manfaat Yoga untuk Kecantikan, Kulit Glowing Awet Muda
- Jokowi Akan Berkantor di IKN Selama 3 Hari Mulai Besok
- Kota Ini Kasih Hadiah buat Turis yang Datang dengan Naik Kereta Api
- VIDEO: Madame Tussauds London Pamerkan Patung Lilin Baru Putri Kate
- Jokowi Akan Berkantor di IKN Selama 3 Hari Mulai Besok
- Maju Pilkada Jakarta 2024, Istana Sebut Pramono Cukup Cuti Tak Perlu Mundur dari Jabatan
- Besok, Komisi I DPR Panggil Kominfo dan BSSN Terkait Server PDN yang Down Seminggu Terakhir
- FOTO: Patung Buddha Tidur Raksasa di Mojokerto 'Mandi' Jelang Waisak
- Mengapa Harus Puasa Dulu Sebelum Medical Check Up?
- 2 Resep Acar Kuning yang Segar dan Menggugah Selera
- Bentuk Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu Terpilih Jadi Ketua