- Warta Ekonomi,quickq 官方网站 Jakarta -
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan akan memanggil sejumlah pihak terkait pelaporan RS Ummi oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor. Dia menyampaikan bahwa orang-orang yang merawat Habib Rizieq itu terancam hukuman satu tahun penjara.
"Dari bukti-bukti yang ada dari laporan yang ada dari Satgas COVID ini melaporkan bahwa Direktur Rumah Sakit Ummi menghalang-halangi SOP dalam penanganan penyakit menular. Ancamannya satu tahun tentang penyebaran wabah penyakit menular itu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 84 pasal 14," kata Hendri di Mapolresta Bogor Kota, Minggu, 29 November 2020.
Hendri akan memanggil pihak terlapor dalam laporan Satgas COVID-19 Kota Bogor pada Senin, 30 November 2020. Sebanyak empat orang yang akan dipanggil yakni Direktur Utama, dokter, hingga perawat.
"Yang diperiksa untuk pelaporan saat ini yang terdata oleh kita itu ada 4 ya dari Satgas COVID ya," katanya.
Kepolisian Resor Kota Bogor mengatakan tidak menyebut, Habib Rizieq Shihab, kabur ketika meninggalkan rumah sakit Ummi Kota Bogor. Penjelasan terkait kepulangan Habib Rizieq dari rumah sakit merupakan hak pasien dan rumah sakit.
"Beliau kan meninggalkan rumah sakit memang kategori kabur itu? Siapa yang menyimpulkan kabur? kata Hendri.
顶: 5284踩: 75
Orang yang Merawat Habib Rizieq Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara
人参与 | 时间:2025-05-31 05:19:03
相关文章
- INFOGRAFIS: Wijen, 'Si Mungil' Penggugah Selera Makan
- Dorong Kesiapan Fisik dan Literasi Keuangan Haji, BPKH Gelar Hajj Run 2024
- Kemenekraf Kolaborasi dengan Dunia Pendidikan Tinggi Perkuat Ekosistem Ekraf
- 2025日本工业设计大学排名
- Cerita Sukses Bebek Kaleyo, dari Gerobak Kaki Lima hingga Jadi Puluhan Cabang Restoran
- Siapkan Paspor, Ini 7 Negara Mesti Masuk Travel List 2024
- Anindya Bakrie Buka Suara soal Pertemuannya dengan Asrjad Rasjid
- KPUD Kukar Dilaporkan ke DKPP Gegara Terima Pendaftaran Bupati Dua Periode, Kok Bisa?
- Cerita Sukses Bebek Kaleyo, dari Gerobak Kaki Lima hingga Jadi Puluhan Cabang Restoran
- 2025世界建筑学最好的大学排名
评论专区