Pembatasan Pembelian Gas 3 Kg Mulai Berlaku, Satu KK Dengan Satu KTP
时间:2025-06-06 10:59:41 出处:时尚阅读(143)
JAKARTA,quickq官方版下载ios DISWAY.ID– Dalam mengontrol penyebaran subsidi gas, pemerintah bersama Kementerian ESDM menerapkan pembatasan pembelian gas 3 kg.
Pembatasan pembelian LPG 3 kg rencananya akan dilaksanakan secara bertahap, di mana aturan beli LPG mulai Maret 2023 harus pakai KTP.
Aturan beli LPG 3 kg mulai Maret 2023 harus pakai KTP ini dilakukan oleh pemerintah melalui melalui Kementerian ESDM, di mana yang berhak membeli LPG 3 kg adalah masyarakat yang telah terdaftar.
BACA JUGA:Penyebab Wisatawan Bali Malam Jadi Hostess Diungkap Myra P. Gunawan, Selain Murah Bali Juga Semakin Terbuka
BACA JUGA:Alasan Kementerian Pertahanan Beli 12 Pesawat Tempur Mirage 2000-5 Bekas dari Qatar
Dalam pembelian gas 3 kg subsidi tersebut masyarakat harus melakukna pendaftaran terlebih dahulu, di mana nantinya jika ingin beli LPG 3 kg harus pakai KTP.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran menyebutkan jika pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.
Aturan ini merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
BACA JUGA:Kata Marc Marquez Soal Peluang Lewati Gelar Valentino Rossi: Saya Punya Enam, Dia Hanya Tujuh!
BACA JUGA:Alasan Kementerian Pertahanan Beli 12 Pesawat Tempur Mirage 2000-5 Bekas dari Qatar
Pendataan untuk menerapkan aturan beli LPG 3 kg ini rencanyanya akan berlaku secara bertahap mulai Maret 2023 ini dan wilayah pertama yang akan didata antara lain di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Pendataan masyarakat pembeli LPG 3 kg kemudian akan dilanjutkan di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Sedangkan Pembelian LPG 3 kg nantiya masih dapat dilakukan di berbagai pangkalan serta tidak dibatasi.
Dalam aturan baru tersbeut, masyarakat nantinya hanya diperbolehkan mendaftarkan satu KTP di setiap satu KK.
- 1
- 2
- 3
- »
上一篇: Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Akan Laporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri
下一篇: 5 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asma, Bisa Bikin Kambuh
猜你喜欢
- Kisruh dengan Mantan Suami, Inara Rusli Ngaku Capek
- Bareskrim Usut Laporan Pemilik Mobil yang Ditabrak Sopir Fortuner Ngaku Adik Jenderal
- Olah TKP Kecelakaan Cikampek, Gunakan Metode TAA
- Copot Baliho Garbi, Pemkot Depok Berlagak Otoriter
- Universitas Binus Siapkan Generasi Kreatif Industri Fesyen Indonesia
- 5 Cara Menurunkan Kolesterol di Usia Muda Tanpa Obat
- Pemerintah akan Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol Soal Potongan Aplikasi
- FOTO: Pacuan Kuda di Sawah Berlumpur Dompu NTB
- Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini, 147 Rekening Panji