会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Besok, Samsat DKI Tetap Buka!
当前位置:首页 > 百科 > Besok, Samsat DKI Tetap Buka 正文

Besok, Samsat DKI Tetap Buka

时间:2025-06-08 12:06:48 来源:quickq ios版下载 作者:综合 阅读:931次
Warta Ekonomi,quickq官网网址 Jakarta -

Kantor Samsat DKI Jakarta tetap buka untuk melayani pembayar pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor pada 27 Juni, meski merupakan hari libur nasional sehubungan dengan pelaksanaan pilkada serentak di berbagai provinsi, kabupatan dan kota.

Di DKI tidak ada pilkada, sehingga pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak diliburkan, tetap buka, demikian siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Besok, Samsat DKI Tetap Buka

Besok, Samsat DKI Tetap Buka

Pada awal pekan ini, pemerintah melalui Keputusan Presiden No 14 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, menetapkan hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.

Besok, Samsat DKI Tetap Buka

Namun, dengan pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Pemprov DKI pada hari itu tetap membuka pelayanan untuk wajib PKB dan BBNKB dari warga yang berdomisili di Jakarta Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, serta Bank DKI tetap melakukan aktivitas kerja di Kantor Samsat Induk, gerai Samsat di mall, booth BPRD Hall C arena PRJ dan bus Samsat keliling di lokasi yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.

Besok, Samsat DKI Tetap Buka

Selain dia tempat-tempat tersebut, warga DKI Jakarta juga dapat melaksanakan kewajiban membayar PKB dengan memanfaatkan e-samsat DKI Jakarta melalui ATM bank DKI, BNI dan Maybank.

Besok, 27 Juni, warga DKI Jakarta dapat menggunakan waktu luangn untuk melakukan kewajiban pembayaran PKB dan BBN-KB dengan datang ke kantor pelayanan Samsat.

Sementara bagi Wajib Pajak PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo pembayaran PKB dan BBN-KB pada tanggal 27 Juni 2018 namun belum memiliki kesempatan memenuhi kewajiban pajak tersebut.

Apabila pembayaran yang seharusya 27 Juni, tetapi dilakukan pada tanggal 28 juni 2018 tidak akan dikenai sanksi keterlambatan administrasi dan bunga. 

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Budi Arie Sebut Pertemuan Jokowi dan Sultan Hamengkubuwono X Tak Bahas Wacana Pertemuan Prabowo
  • 2025世界插画专业大学排名
  • RUU Stablecoin Diperbaharui, Diyakini Bakal Lolos Perdebatan di Senat AS
  • Semua Penghuni Hotel 101 Urban Glodok Selamat dari Kebakaran
  • Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Kouign Amann VS Cromboloni
  • Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Penggelapan 15 Ton Beras Premium
  • Sopir Hentikan Paksa Truk Trailer Saat Unjuk Rasa di Tower Pelindo Jakarta Utara
  • Kemenperin Tegaskan Perlu Dukungan DPR untuk Lahirkan Kebijakan Pro Industri
推荐内容
  • Pemprov Jakarta Jadi Dalang Penyaluran Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Tahap I Batal Cair
  • 7 Efek Menakjubkan Makan Buah Naga Setiap Hari
  • MTI Usul Ojek di Jakarta Berpelat Kuning, Begini Ceritanya
  • Warga Sindir Ferdy Sambo yang Hukumannya Jadi Penjara Seumur Hidup, 'Hukum Lagi Promo 8.8'
  • Pemerintah Targetkan Implementasi KRIS di Seluruh RS Mulai Juni 2025
  • 2025年欧洲设计类大学排名榜单