Guru Besar UI Sebut Kebijakan Plain Packaging Berdampak Negatif pada Industri Rokok Legal
Wacana penerapan kebijakan plain packaging atau kemasan rokok polos tanpa identitas merek yang digulirkan Kementerian Kesehatan terus menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi mematikan daya saing industri rokok legal yang selama ini mengandalkan kemasan sebagai bagian dari strategi pemasaran. Tanpa identitas merek, produk-produk legal akan kehilangan pembeda yang selama ini menjadi keunggulan kompetitif mereka.
Bukan hanya mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau, kebijakan ini juga akan membuka celah besar bagi peredaran rokok ilegal dan berpotensi melemahkan kedaulatan negara dalam menentukan arah kebijakan nasional.
"Bagi industri yang katakanlah mempunyai keunggulan untuk rokoknya itu punya karakter gitu ya. Bukannya tidak mungkin mereka berkompetisi melakukan persaingan melalui cover atau bungkus dari rokok tersebut. Nah, kalau misalnya ini semua plain, coba bisa dibayangkan mereka tidak akan bisa bersaing," katanya di Jakarta, Sabtu (31/5/2025).
Baca Juga: Ketua BKK-PII Sripeni Inten Minta Pemerintahan Prabowo Lindungi Industri Kimia dari Gelombang Impor
Lebih jauh, Prof Hikmahanto menyoroti potensi lonjakan peredaran rokok ilegal sebagai konsekuensi langsung dari kebijakan ini. Dengan kemasan yang seragam, produk ilegal akan lebih sulit dibedakan dari yang legal sehingga memperbesar peluang penyelundupan dan penjualan bebas.
"Lalu yang kita khawatirkan apa lagi? Banyak rokok-rokok ilegal yang akan masuk. Dan kalau misalnya rokok-rokok ilegal itu masuk, baik itu yang dalam negeri ya, maupun dari luar negeri, itu artinya apa? Pendapatan negara melalui cukai juga akan turun. Sudah bisa dibayangkan seperti itu," katanya.
Data menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal terus meningkat. Pada 2023, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai 253,7 juta batang, dan melonjak drastis menjadi 710 juta batang pada 2024. Kerugian negara pun tidak kecil, mengingat industri hasil tembakau menyumbang Rp216,9 triliun atau 72 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2024.
Prof. Hikmahanto juga mengkritisi indikasi bahwa wacana plain packaging merupakan adopsi tidak langsung dari ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang secara resmi tidak diratifikasi oleh Indonesia. Ia menegaskan bahwa kebijakan nasional harus lahir dari kebutuhan domestik, bukan tekanan asing.
"Jangan sampai kemudian Indonesia bisa diatur. Sekali lagi yang saya harus tegaskan bahwa pemerintah kita punya kedaulatan. Pemerintah kita harus tahu apa yang dibutuhkan oleh industri, oleh masyarakat, oleh kepentingan kita di Indonesia tanpa ada intervensi asing," paparnya.
Ia mengingatkan bahwa di era modern, bentuk penjajahan tidak lagi menggunakan kekuatan militer, melainkan melalui tekanan kebijakan dan perjanjian internasional yang mengintervensi kedaulatan negara.
Sebagai solusi, Prof. Hikmahanto menyarankan pendekatan yang lebih edukatif dalam pengendalian konsumsi tembakau, ketimbang menekan industri dengan regulasi yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Baca Juga: Jadi Industri Penting di Wilayahnya, Bupati Kudus Tolak PP 28/2024 dan Desak Moratorium Cukai Tembakau
"Silakan memberikan penyuluhan-penyuluhan bagi mereka yang mau berhenti merokok. Silakan itu dilakukan. Tapi jangan kemudian itu tidak dilakukan kemudian mematikan industri perkebunan tembakau, kemudian juga mematikan industri rokok," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Perindustrian RI, Faisol Riza memastikan bahwa wacana plain packaging telah dibatalkan. Ia menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan telah mencapai kesepakatan untuk tidak melanjutkan kebijakan tersebut.
"Untuk isu-isu kesehatan memang kita harus dukung. Untuk tujuan menjadikan masyarakat kita lebih sehat, itu kita dukung. Tetapi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memahami kepentingan industri, ketika kita sampaikan bahwa janganlah itu diseragamkan karena industri meminta untuk tidak ada isu yang semakin menekan industri," pungkasnya.
-
Kenapa Aroma Hujan Enak? Ini Penjelasan IlmiahnyaKapan Hari Guru Nasional 2024? Cek Jadwalnya di SiniDaftar 10 Negara Paling Banyak Dikunjungi pada 2023, Tak Ada IndonesiaTanggapi Pneumonia Misterius di China, Dinkes Imbau Warga Pakai MaskerHasto Sebut Nama Erick Thohir dan Budi Karya Saat Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi DJKABundaran HI Jakarta: Rute, Daya Tarik, dan Wisata di SekitarnyaTak Hanya Salurkan Beasiswa, WIKA dan BUMN Karya Bangun Infrastruktur Pendidikan di IKN6 Sayur Tinggi Protein untuk Diet Alami Tanpa ObatJokowi Tak Ingat dengan Sosok Joni, Pemanjat Tiang Bendera yang Pernah Dijanjikan Masuk TNIBuku Sejuta Surat untuk Palestina: Suara Muda Bersatu untuk Kemanusiaan
下一篇:国外学艺术有什么条件?
- ·10 Ide Menu Masakan untuk Hari Ayah Nasional, Ikan Bakar hingga Pasta
- ·Tak Hanya Salurkan Beasiswa, WIKA dan BUMN Karya Bangun Infrastruktur Pendidikan di IKN
- ·Menkes Budi Gunadi Sadikin Resmikan Platform SATUSEHAT Logistik, Dukung Industri Kesehatan Digital
- ·Nadiem Serahkan Jabatan ke 3 Menteri Baru, Minta Lanjutkan Kurikulum Merdeka
- ·Stella McCartney Rilis Kampanye Sadar Kesehatan Mental
- ·Yayasan SuRCI Sambangi TPA Bantar Gebang, Salurkan Bantuan Sembako dan Pemberdayaan Para Pemulung
- ·Simak Kunci Jawaban Sulingjar Paket A Guru SD
- ·Sinergi BULOG
- ·Jakarta Saat ini Sudah Masuk Zona Merah
- ·Dokter Jelaskan Bahaya Bayi Prematur Langsung Dimandikan
- ·Hadiri Gapai Kemuliaan Roadshow di Masjid Al
- ·Kementerian ATR/BPN: Sertifikat Hak Pakai Istana Negara Jadi Simbol Kemajuan Indonesia
- ·BATIC 2024, Hari Kedua Konferensi: 'Charting a Sustainable Course'
- ·Selamat! Film JUMBO Tembus 10 Juta Lebih Penonton, Paling Sukses Sepanjang Masa
- ·Daftar Desa Wisata Terbaik UNWTO 2023, Ada Indonesia
- ·3 Cara Menyimpan Tempe di Kulkas agar Tahan Lama Hingga 2 Minggu
- ·PGN Amankan Pasok Gas Dari PJBG Blok Cepu dan Blok Muriah
- ·KH Haris Hakam Isi Tausiah di 'Gapai Kemuliaan Roadshow' 25 November
- ·Setelah Dinyatakan Pailit, Sritex Diminta Tak Buru
- ·Gapai Kemuliaan Roadshow CNN Indonesia TV Resmi Digelar
- ·Daftar 10 Jaksa yang Ditarik oleh Kejagung dari KPK, Salah Satunya Ada Ali Fikri
- ·Nadiem Serahkan Jabatan ke 3 Menteri Baru, Minta Lanjutkan Kurikulum Merdeka
- ·Jadwal Ujian SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024 Mulai Kapan? Cek Informasinya
- ·PDIP Hormati Putusan PTUN Tolak Gugatan Hasil Pencalonan Gibran
- ·Daya Beli MinyaKita Menurun Usai HET Dinaikkan, Kemendag Buka Suara
- ·Perang Dagang Memanas, Trump Bakal Naikkan Tarif Impor Baja dan Aluminium Jadi 50%
- ·Berkontribusi dalam Penyediaan Nutrisi, Sarihusada Raih Penghargaan di Ajang Peduli Gizi 2025
- ·Lantik 67 Pejabat Struktural dan Fungsional, Begini Harapan Menteri AHY untuk Kementerian ATR/BPN
- ·BPOM Temukan Sunscreen SPF Palsu, Ini Bahayanya Buat Kulit
- ·BPOM Temukan Sunscreen SPF Palsu, Ini Bahayanya Buat Kulit
- ·Anies Sempatkan Salat Berjamaah Saat Baru Tiba di DPD PDIP
- ·2 Resep Sop Daging Sapi yang Gurih dan Menggugah Selera
- ·Daftar Desa Wisata Terbaik UNWTO 2023, Ada Indonesia
- ·Demi Bitcoin Treasury, Trump Media Kumpulkan Dana Rp38 Triliun
- ·Anak Berdiri di Kursi Pesawat, Pramugari Ancam Denda Ibunya Rp1,9 Juta
- ·Kementerian ATR/BPN: Sertifikat Hak Pakai Istana Negara Jadi Simbol Kemajuan Indonesia