Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah mengevaluasi kebijakan tarif angkutan udara nasional. Evaluasi ini dipicu lonjakan signifikan pada komponen biaya perawatan pesawat yang berdampak langsung terhadap struktur biaya operasional maskapai.
Data Kemenhub mencatat, biaya maintenance yang sebelumnya hanya 7,3% pada tahun 2019 melonjak menjadi 20,14% pada 2025. Kenaikan ini memperberat langkah maskapai dalam mengaktifkan kembali armada pesawat, di tengah meningkatnya permintaan penerbangan pascapandemi COVID-19.
“Kenaikan pada komponen maintenance yang sudah termasuk biaya maintenance resolve menyebabkan maskapai membutuhkan biaya yang lebih besar untuk reaktivasi pesawat udara, menyebabkan pertumbuhan permintaan pasca COVID-19 dan adanya gangguan pada ekosistem suku cadang global seperti kesulitan engine, kenaikan harga kontrak, serta kenaikan nilai tukar kurs USD,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam rapat bersama Komisi V DPR RI beberapa waktu lalu, dikutip, di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Pemerintah Diskon Lagi Tarif Listrik Hingga Tiket Pesawat, Demi Genjot Ekonomi Kuartal II
Akibat peningkatan beban biaya tersebut, tarif penerbangan nasional pun berpotensi mengalami penyesuaian. Selain faktor biaya perawatan, Lukman juga mengungkapkan adanya perubahan pada sektor pembiayaan maskapai, khususnya terkait komponen sewa pesawat.
Ia menjelaskan, perubahan kebijakan akuntansi sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 Tahun 2020, serta restrukturisasi utang sewa pascapandemi turut memengaruhi pembukuan komponen sewa pesawat yang kini dicatat sebagai penyusutan.
“PSAK 73 tahun 2020 yang menyebabkan perubahan pencatatan pembutuhan komponen sewa pesawat menjadi penyusutan serta adanya restrukturisasi hutang sewa pesawat pasca COVID-19,” ujarnya.
Baca Juga: Pagu Anggaran Kemenhub 2025 Naik Jadi Rp26,24 Triliun
Sebagai tindak lanjut dari evaluasi tersebut, Lukman menyebutkan bahwa sejumlah regulasi akan ditinjau ulang, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri KM 106 Tahun 2019.
Penyesuaian tarif ini, menurut Lukman, bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai dan konsumen. Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk menjamin keberlangsungan konektivitas udara nasional di tengah tekanan global terhadap industri penerbangan serta mencegah terjadinya praktik tarif predator.
“Selain itu, untuk menghindari efek di masyarakat yang disebabkan gap yang sangat lebar antara tarif low season dan tarif pada saat high season,” tuturnya.
-
Waduh! Menteri Satryo BuruCerita di Balik Gedung Mangkrak Tertinggi di Dunia, Digosipkan AngkerWanita Ini Melancong Kilat dari London ke Milan Cuma buat MakanDiisukan Bakal Jadi Pendamping Anies di Pilgub Jakarta, Begini Respon Ida FauziahStudi: Wanita Korea yang Kurang Berat Badan Masih Ingin Turun BB LagiSoal Kasus Penistaan Agama, Buat Popularitas Ahok JeblokAirlangga Hartarto Ungkap Ridwan Kamil Sudah OTW Menuju Pilkada DKIVIDEO: Menjajal Kapal Lego dari Atas Sungai SeineJawaban BYD Brasil yang Dituding Melakukan Praktik PerbudakanBanyak Kontraktor Nakal, Ahok Sengaja Hentikan Renovasi Sekolah
下一篇:Prabowo Resmi Lantik Kepala Daerah Periode 2025
- ·Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023, Apa Arti 'Pick Me'?
- ·Djarot: Kesejahteraan Guru Rata
- ·Guru: Sisi Kepemimpinan Agus Yudhoyono Sudah Tampak dari SMA
- ·Jangan Cuci Telur Sebelum Dimasak, Ini Alasannya
- ·Isi Dokumen Hasto di Rusia Diamankan Connie Bakal Jadi Bom Waktu, Klaim atau Cuma Gertakan?
- ·Sandiaga Kampanye di Lahan Kosong Becek Dekat Kandang Ayam Warga
- ·Anak John Legend Mengidap Diabetes Tipe 1, Begini Gejalanya
- ·131 Hari Jelang Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Kebut Penurunan Angka Stunting
- ·Waduh! Menteri Satryo Buru
- ·Tim Hukum AMIN: Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 untuk Penuhi Rasa Keadilan
- ·FOTO: Kala Santorini Kebanjiran Turis
- ·Ragam Teknik Mayapada Hospital Atasi Penyakit Jantung Koroner
- ·FOTO: Kota Es Harbin China dan Lonjakan Turis Saat Libur Tahun Baru
- ·Katanya Seks Bisa Menurunkan Tekanan Darah, Benarkah?
- ·Staf Sekjen PDIP Lapor ke Komnas HAM Atas Penyitaan HP dan Barang Pribadi oleh Penyidik KPK
- ·Dialami Istri Denny Sumargo, Ini Penyebab Kaki Bengkak saat Hamil
- ·Menteri ATR/BPN Akan Panggil 3 Perusahaan yang Terlibat Pagar Laut Pekan Depan
- ·Kota Wisata Ini Disambar Petir 58 Ribu Kali, Turis Kalang Kabut
- ·Terbaru, Daftar 75 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- ·Jokowi Minta PON XXI dan Peparnas XVII 2024 Digelar Tepat Waktu
- ·Banyak Wanita Lajang di Singapura Mulai Bekukan Sel Telur
- ·Waspada 5 Kebiasaan Picu Asam Urat
- ·FOTO: 'Kampung' Terapung Pertama Dunia untuk Atlet Olimpiade
- ·Jangan Konsumsi 4 Makanan Ini Bersamaan dengan Udang
- ·Berapa Batasan Waktu Jalan Kaki untuk Penderita Diabetes?
- ·Wanita Ini Melancong Kilat dari London ke Milan Cuma buat Makan
- ·Berlaku 2025, Ini Daftar Lengkap Penyakit Ditanggung dan Tidak Oleh BPJS Kesehatan
- ·Minuman Kemasan Bisa Bikin Gagal Ginjal? Ini Kata Dokter
- ·Banyak Kontraktor Nakal, Ahok Sengaja Hentikan Renovasi Sekolah
- ·Mengenal Sungai Seine Paris, Tempat Pembukaan Olimpiade 2024
- ·Sah! Wamenaker Batalkan PHK 308 Karyawan Softex
- ·NYALANG: Jejak Pesta dan Tawa Dunia
- ·Denda Hasil Putusan Perkara KPPU per 5 Desember 2023 Capai Rp58,007 M
- ·Panduan untuk Turis Liburan ke Paris Saat Olimpiade 2024
- ·Kapan Puasa Rajab 2024 Dimulai?
- ·Emiten Tambang Low Tuck Kwong (MYOH) Sehari Dividen USD8 Juta, Telisik Jadwalnya!