PMI Manufaktur Kembali Kontraksi, Kemenperin Singgung Permendag No 8 Tahun 2024
JAKARTA,quickq安卓版app DISWAY.ID --Ditengah-tengah melemahnya sektor industri di Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober 2024 berada pada level kontraksi.
Dilansir dari data Kemenperin, tingkat PMI pada bulan Oktober 2024 masih sama dengan posisi bulan sebelumnya sebesar 49,2.
Menurut keterangan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, PMI manufaktur Indonesia yang terus mengalami kontraksi juga disebabkan karena selama ini masih belum ada kebijakan yang signifikan untuk mendukung sektor manufaktur dan melindungi pasar dalam negeri, seperti revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA:Gerak Cepat Presiden Prabowo Kejar Koruptor Diawal Pemerintahannya, Warganet: Sikat Terus Pak
BACA JUGA:Kadin Indonesia Optimalkan Peran Indonesia di G20 Diplomasi dan Ekonomi
"PMI Indonesia bulan Oktober 2024 oleh S&P Global merupakan bukti konkrit dampak dari Permendag 8 Tahun 2024," ujar Febri dalam keterangan resminya pada Jumat 1 November 2024.
Menurut Febri, pemberlakuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan salah satu penyebab menurunnya kinerja manufaktur, karena pasar domestik Indonesia dibanjiri oleh produk jadi impor.
No. 8/2024 menghilangkan aturan penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian untuk produk pakaian jadi.
Selain itu, dari 518 kode HS kelompok komoditas yang direlaksasi impornya dalam kebijakan tersebut, sekitar 88,42 persen atau 458 komoditas merupakan kode HS barang jadi yang sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri.
BACA JUGA:3 Syarat Wujudkan Guru Profesional dan Sejahtera, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen
BACA JUGA:Inflasi Muncul Setelah Lima Bulan Deflasi, Kadin Beri Penjelasan
Berlakunya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, telah membuka pintu seluas-luasnya bagi produk jadi impor dan telah membanjiri pasar Indonesia.
Menurut Febri juga, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tidak mensyaratkan Pertek atau rekomendasi untuk mengimpor barang jadi ke pasar domestik Indonesia.
Akibatnya, semua produk TPT, terutama produk jadi, dibukakan pintu impor seluas-luasnya oleh kebijakan tersebut.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice
- ·BPOM Amankan 16 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya
- ·9 Kebiasaan Sehari
- ·Apa yang Harus Dilakukan Jika Kamu Alami Pelecehan Seksual?
- ·Daftar 11 Pantai Terbaik di Indonesia, Ada Hidden Gem buat Liburan
- ·Kapan Waktu Terbaik Makan Pepaya?
- ·INFOGRAFIS: Menjaga Bumi Lewat Keseharian, Bagaimana Caranya?
- ·Konon Mandi dengan Kloset Terbuka Bisa Bikin Jerawatan, Ini Faktanya
- ·Dompet Dhuafa Respons Cepat Erupsi Gunung Lewotobi Laki
- ·Hari Lebaran ke Mana Nies?
- ·Pemprov Jakarta Jadi Dalang Penyaluran Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Tahap I Batal Cair
- ·Minum Kopi bikin Otak tajam, Tapi Apa Cukup untuk Obat Pikun?
- ·Kenapa Selalu Ada Ruang untuk Dessert? Ini Jawaban Ilmiahnya
- ·Kereta Gantung Jatuh di Italia, 4 Orang Tewas
- ·3 Tren Kecantikan yang Diprediksi Bakal 'Ngepop' di Tahun 2024
- ·Pernyataan Taman Safari soal Pengakuan Pemain Sirkus OCI yang Disiksa
- ·PM Tiongkok Sebut Kopi dan Sarang Burung Walet Indonesia Laris Manis di China
- ·Misa Arwah untuk Paus Fransiskus Digelar di Katedral Jakarta
- ·Aturan Dokter dan Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri Dibahas dalam Revisi UU PMI
- ·Video Pengeroyokan Suporter Persija Bikin Resah