Jadwal Libur Sekolah 2025 Semester 2 di Berbagai Provinsi, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu!
JAKARTA,quickq官方apk DISWAY.ID- Usai menikmati libur Ramadhan dan Idul Fitri 2025, seluruh di penjuru Indonesia akan kembali mendapatkan waku liburan dan beristirahat jelang tahun ajaran baru 2025/2026.
Nah, masa libur sekolah 2025 semester 2 ini menjadi momen untuk jeda akademik yang biasanya berlangsung pada pertengahan atau akhir bulan Juni sampai pertengahan Juli mendatang.
Setiap provinsi di Indonesia juga akan merilis kalender Pendidikan tahun ajaran 2025/2026 lewat Surat Keputusan (SK) resmi dari Kepala Dinas Pendidikan masing-masing.
BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026, Wajib Tercatat di DTSEN
Akan tetapi, jadwal tersebut masih dapat mengalami penyesuaian di tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan kebijakan setempat.
Lantas, bagaimana rincian jadwal libur sekolah 2025 semester 2? Simak informasinya di bawah ini.
jadwal libur sekolah 2025 Semester 2 di Seluruh Provinsi Indonesia
Berikut adalah jadwal masa libur sekolah 2025 semester 2 di sejumlah provinsi Indonesia, di antaranya:
Aceh: 23 Juni – 13 Juli 2025
Sumatera Utara: 21 Juni – 12 Juli 2025
BACA JUGA:Seleksi Masuk Sekolah Rakyat Diperketat, 5000 Calon Siswa Lolos Administrasi
Kepulauan Riau: 30 Juni – 12 Juli 2025
Bangka Belitung: 23 Juni – 12 Juli 2025
Lampung: 16 Juni – 11 Juli 2025
Banten: 21 Juni – 12 Juli 2025
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:时尚)
- ·Apakah Hari Pahlawan 10 November 2024 Libur Nasional? Simak Informasinya di Sini
- ·Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenperin Akan Tingkatkan Kualitas SDM Dalam Negeri
- ·Intip Kebiasaan Makan Paus Fransiskus, Suka Pizza dan Mampir ke Kantin
- ·Lippo General Insurance Hadirkan MyPro+, Aplikasi Asuransi Digital Berbasis AI
- ·NYALANG: Tangan
- ·KPK Didesak Seret Penyuap Sekretaris MA Hasbi Hasan
- ·Batal Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Gugat KPU ke PTUN
- ·Kementerian PPPA: 55 Persen Perempuan Indonesia Masih Sunat, Pelanggaran HAM Jadi Sorotan
- ·Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren Sesuai Surat Edaran Kemenag, Berikut Isinya!
- ·Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Penting Bagi Pegiat Ekraf
- ·3 Kekuatan Ekonomi Baru di Asia, Indonesia Sejajar dengan India dan China
- ·Pungutan Turis Asing di Bali Tembus Rp211 M, Uangnya Buat Apa?
- ·Pertamina NRE dan MGH Energy Garap E
- ·Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung, Telusuri Peran di Kasus Kredit Bermasalah Sritex
- ·Prabowo Berkomitmen Rampungkan Pembangunan IKN dalam Waktu 4 Tahun
- ·3 Ikan Sumber Kalsium Terbaik, Cegah Tulang Keropos
- ·7 Cara Bikin Olahraga Jadi Menyenangkan, Anti Capek
- ·Sederhana, Paus Fransiskus Pakai Jam Tangan Murah Meriah
- ·Dua Dosis Vaksin Dengue Bisa Turunkan Risiko Rawat Inap 84 Persen
- ·Menteri Ekraf Dorong Restoran Steak Milik Dimas The Meat Guy Buka Cabang di Luar Negeri