Tak Terima, Eggi Sudjana Lakukan Praperadilan
Eggi Sudjana tak terima dengan ditetapkannya sebagai tersangka makar atas seruan People Power. Karena itu Eggi melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Atas penetapan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya, klien kami akan mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga: Eggi Sudjana Kan Orang Hukum, Kok Malah Melanggar Hukum?
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sebelumnya Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma’ruf Center pada 19 April 2019 di Bareskrim Polri. Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan melalui rekaman video terkait ajakan People Power.
(责任编辑:综合)
- ·VIDEO: Keseruan Malam Tahun Baru dan Sambut Olimpade di Paris
- ·FEO Tinjau Persiapan Sirkuit Formula E 2023 di Ancol
- ·Pejabat Bea Cukai Jogja Eko Darmanto bakal Dicopot dari Jabatannya
- ·KPK Cegah Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Keluar Negeri
- ·PT Berkat Cawan Energi Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Sekitar Proyek PLTA Cimandiri 3
- ·Prabowo Langsung Beri Santunan ke Anak Yatim dan Kaum Dhuafa Begitu Sampai di DPP Partai Gerindra
- ·Polisi Ungkap Identitas Korban Pembunuhan Berantai di Cianjur
- ·Kepribadian David Diungkap Kepala Sekolah: Anak yang Baik dan Tidak Ada Masalah
- ·KDRT Dokter Qory, Ternyata Ini Pemicu Kasusnya!
- ·Suhu Nol Derajat, Bus Malam New York, dan Tekad Nyoblos di TPS 400 Km
- ·FOTO: Keindahan Permadani Spanyol dari Pabrik Berusia 300 Tahun
- ·Polisi Ungkap Identitas Korban Pembunuhan Berantai di Cianjur
- ·Nahloh, Pemprov DKI Kasih Teguran, Bila Dilakukan Lagi Holywings Bisa Ditutup
- ·Alasan Kenapa Dilarang Bawa Cairan Lebih dari 100 ml Saat Naik Pesawat
- ·KPK Koordinasikan dengan Bareskrim soal Kasus Eddy Hiariej
- ·Kasus Penistaan Agama Joseph Suryadi, Polisi: Memang Banyak Ditanyakan Orang
- ·Doa Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan: Arab, Latin, dan Artinya
- ·Waspada 3 Risiko ini Jika Ibu Mau Hamil Lagi Setelah Operasi Caesar
- ·Jaga Kestabilan Ekonomi, Menko Airlangga Tekankan Pentingnya Jaga Daya Beli
- ·Prabowo Langsung Beri Santunan ke Anak Yatim dan Kaum Dhuafa Begitu Sampai di DPP Partai Gerindra