会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang!

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

时间:2025-06-08 12:04:38 来源:quickq ios版下载 作者:娱乐 阅读:116次

JAKARTA,quickq最新的充值流程 DISWAY.ID- Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar prinsip restorative justice diberlakukan setelah vonis hakim perlu diatur dalam undang-undang.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang digelar di Komisi III DPR, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

BACA JUGA:Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bertemu Kapolri, Ingin Kasus Konflik Guru-Murid Diselesaikan Secara Restorative Justice

Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang

"Saya pribadi menganggap itu sangat perlu," ujar Wayan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan.

Menurut Wayan, praktik restorative justice yang mengedepankan penyelesaian kasus pidana melalui dialog dan mediasi sudah diterapkan oleh beberapa institusi, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA).

Namun, ia menyoroti bahwa selama ini pendekatan tersebut hanya dilakukan sebelum vonis hakim dijatuhkan.

Ia menilai bahwa ketegangan antara pelapor dan terlapor sering kali mereda setelah putusan hakim dijatuhkan.

Oleh karena itu, Wayan menilai bahwa upaya restorative justice setelah vonis perlu dilakukan untuk mengurangi ketegangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kenang Kiprah Jampidum Fadil Zumhana, Kejagung: Beliau Selesaikan 5.161 Perkara Restorative Justice

"Karena praktiknya mereka baru mulai sadar mulai agak mereda ketegangannya antara pelapor dan terlapor itu justru setelah ada putusan," jelas Wayan.

Wayan juga mengungkapkan, apabila terlapor tidak dihukum karena adanya restorative justice, hal ini dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (lapas) yang selama ini menghadapi masalah kepenuhan kapasitas.

Dengan adanya solusi ini, beban di penjara bisa lebih ringan.

"Setiap saat kita bisa menyelesaikan masalah yang menyebabkan tidak penuhnya penjara, menurut saya itu bagus," tutup Wayan.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Memasak Telur Setengah Matang Berapa Menit?
  • FOTO: Ratusan Lampion Hiasi Langit Taiwan
  • Laba Bersih Anjlok 77 Persen, Emiten Milik Grup Salim Ini Fokus Perkuat Efisiensi Operasional
  • Yakin Kalahkan Gerindra, Cak Imin: Kita Bisa Nomor 1 di Pemilu 2024
  • Seluruh Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun 2025, Berapa Besarannya?
  • VIDEO: Gadis 7 Tahun Tewas Terkubur Pasir Pantai yang Runtuh di AS
  • Kemitraan Ekonomi RI
  • Alasan Memberi dan Menerima 'Serangan Fajar' Disebut Haram
推荐内容
  • Wamen PUPR Diperiksa 6 Jam di Kejagung, Terkait Proyek Rumah Pejuang yang Ambrol
  • Unik, Bandara Baru di Italia Akan Ditanami Kebun Anggur
  • Bullying di Binus School Serpong, Kenali 7 Tanda Anak Jadi Korban
  • Fahri Hamzah Ingin Indonesia Dipimpin oleh Seorang Filsuf: 'Orang yang Populer Banyak Racunnya'
  • FOTO: Busana Terburuk di Karpet Merah Golden Globe 2024
  • Apa Itu Cacar Alaska, Virus 'Lama' yang Pertama Kali Sebabkan Kematian