Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri?
Daging kurbanbiasanya dibagikan untuk orang-orang yang tak mampu. Tapi tak sedikit juga orang yang menyantap daging kurbannya sendiri.
Lantas, bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri?
Berkurban di Hari Raya Idul Adha memang jadi salah satu cara untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT. Tapi di luar itu, berkurban juga jadi bentuk saling berbagai sesama insan manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Atau, ada juga orang-orang yang secara khusus berkurban untuk dibagikan pada orang lain.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri. Bolehkah sebenarnya orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri?
Mengutip NU Online, orang yang berkurban diperbolehkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri.
Bukan hanya diperbolehkan, orang yang berkurban justru disunahkan untuk memakan daging kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah.
Anjuran untuk menikmati daging kurban bahkan tercantum dalam ayat suci Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 36 berikut ini:
"Maka, makan-lah sebagiannya dan berikan-lah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikian-lah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."
![]() |
Namun, hal yang perlu diingat adalah, seseorang boleh mengonsumsi daging kurbannya sendiri jika kurban dilakukan secara sunah. Artinya, kurban dilakukan tanpa latar belakang nazar.
Orang yang berkurban atas alasan nazar diharamkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri meski hanya sedikit. Semua daging kurban wajib diberikan pada kelompok fakir miskin.
Daging untuk panitia kurban
Namun demikian, panitia kurban tidak berhak menerima upah berupa bagian hewan kurban dari orang yang berkurban.
Jika orang yang berkurban ingin memberikan upah untuk panitia, maka berikan dalam bentuk dana atau benda berharga lainnya. Orang yang berkurban tidak dianjurkan memberikan bagian hewan kurbannya untuk panitia.
Namun, jika daging kurban diberikan untuk panitia dalam rangka sedekah, maka pemberian tersebut tidak dilarang.
Demikian penjelasan mengenai hukum memakan daging kurban sendiri. Semoga bermanfaat.
(asr/asr)(责任编辑:时尚)
- ·Veganuary: Melawan Toxicnya 'Daging itu Maskulin'
- ·Jabat di Kementerian Baru, AHY Belum Tahu Ngantor di Mana
- ·5 Cara Membuat Es Lumut, Bisa Jadi Ide Jualan
- ·LSI Prediksi, Tiga Pasangan Cagub DKI Berpotensi Masuk Putaran II
- ·Penyendiri Tak Selalu Introvert, Ini Bedanya dengan Ambivert
- ·Presiden Jokowi dan Prabowo Sering Makan Malam Bersama, Ini Kata Gerindra
- ·LSI Prediksi, Tiga Pasangan Cagub DKI Berpotensi Masuk Putaran II
- ·VIDEO: Kue Seberat 1,8 Ton Dijual di Perayaan Natal Stollenfest Jerman
- ·PM Mark Carney Telepon Langsung Presiden Prabowo, Undang Hadiri KTT G7
- ·Lagi Viral, Ini Cara Membuat Cromboloni di Rumah
- ·Catat, Ini Perilaku Ayah yang Bakal Ditiru Anak Laki
- ·Kelebihan Minyak Bekatul untuk Masak, Ringan dan Tak Mengubah Rasa
- ·7 Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung untuk Anak Libur Sekolah
- ·Direktur Nasional Miss Universe Nikaragua Dituduh Gulingkan Pemerintah
- ·Ye Tunjuk Desainer Kontroversial Rusia Jadi Kepala Desain Yeezy
- ·Catat, Ini Rekomendasi Menu Diet untuk Wanita Usia 40 Tahun
- ·3 Kekuatan Ekonomi Baru di Asia, Indonesia Sejajar dengan India dan China
- ·Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO, Ini Manfaat Minum Jamu
- ·Ahli Anatomi Jelaskan soal Penggunaan Jenazah untuk Kadaver
- ·HUT TNI ke