会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta!

PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta

时间:2025-06-08 12:04:53 来源:quickq ios版下载 作者:休闲 阅读:855次

JAKARTA,quickq安装包 DISWAY.ID --Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus menyambut baik bila ada partai yang berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mau merapat dan membentuk poros baru bersama partainya di Pilkada Jakarta.

"Sangat membuka. Kenapa tidak? Untuk gotong royong bersama untuk rakyat Jakarta, asalkan jangan dengan setan, asalkan dengan parpol, pasti kita mau," kata Deddy di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.

PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta

PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta

Kendati demikian, apabila tidak ada partai yang dapat diajak bekerja sama, partai berlambang banteng moncong putih itu siap mengusung calon kepala daerahnya sendirian.

PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta

BACA JUGA:Kemenperin Sebut Penerapan SNI Emas Akan Jamin Kualitas dan Memacu Daya Saing

PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta

BACA JUGA:KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024

"Kalau tidak ada yang berkenaan bersama-sama dengan kita. Kami juga siap sendirian. Kita akan berkoalisi dengan rakyat, karena rakyat Jakarta ingin demokrasi ini dijaga dan diberikan menu untuk memilih pilihan lebih dari satu," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. 

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Pengin Banget Dipanggil 'Bang Emil'

BACA JUGA:Dirut KAI Ungkap Keterampilan yang Harus Dikuasai Gen Z Saat Ini, Salah Satunya Adaptasi Perkembangan Zaman

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Ramadan dan Idulfitri 2025 Bisa Beda Lagi! Muhammadiyah Ingatkan Toleransi
  • 5 Ramuan Air Kelapa agar Rambut Sehat dan Indah
  • Tingkatkan Pendapatan, Golden Flower (POLU) akan Beli 118 Unit Apartemen
  • PHK Marah, Pencari Kerja Membludak! AAJI Ungkap Peluang Kerja Terbuka Lebar di Industri Asuransi
  • FOTO: Wanita Penyintas Serangan Air Keras Jadi Model Lookbook
  • 5 Makanan Ini Ternyata Tidak Boleh Dimakan Mentah, Bisa Jadi Racun
  • Braze Luncurkan Data Center Berbasis AI, Komitmen Dukung Percepatan  Ekonomi Digital Indonesia
  • Penumpang Kunci Balita di Toilet Pesawat Gegara Tak Henti Menangis
推荐内容
  • Budi Arie Sebut Pertemuan Jokowi dan Sultan Hamengkubuwono X Tak Bahas Wacana Pertemuan Prabowo
  • Jadi Ketum Hasil Munaslub, Anindya Bakrie Tegaskan Tak Ada Dua Kadin
  • Makan Pepaya saat Hamil Bisa Picu Keguguran, Benarkah?
  • Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka: Cek Syarat, Tugas, Gaji, dan Jadwalnya
  • Mendag Zulhas Resmi Buka Gelaran Jakarta X Beauty 2023
  • NYALANG: Lembayung di Batas Kota