Emiten Prajogo Pangestu (CUAN) Mau Stock Split 1:10, Saham Lebih Terjangkau dan Likuid
Emiten tambang milik Prajogo Pangestu, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) berencana melakukan langkah strategis berupa pemecahan nilai nominal saham atau stock splitdengan rasio 1:10.
Melalui aksi ini, jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh oleh CUAN dari 11.241.890.000 saham dengan nilai Rp200 akan dipecah menjadi 112.418.900.000 saham dengan nilai nominal Rp20 per saham.
Rencana stock splitini akan dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025. Jika disetujui, perdagangan saham dengan nilai nominal baru akan dimulai pada 10 Juli 2025.
Baca Juga: Meski Pendapatan Melejit, Laba Emiten Tambang Prajogo Pangestu (CUAN) Justru Ambles 94%
Direktur Utama CUAN, Michael, dalam keterbukaan informasi pada Selasa (20/5), menjelaskan alasan utama pemecahan saham ini dilakukan adalah performa keuangan Perseroan yang sangat mengesankan sejak IPO pada 2023.
"Di 2024 Perseroan membukukan pendapatan yang signifikan sebesar 719% dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan laba neto yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk naik 929% dibandingkan tahun 2023," paparnya.
Selain itu, kenaikan harga saham CUAN sejak IPO juga menjadi salah satu pertimbangan penting. Michael menambahkan, "Pemecahan nilai nominal saham yang direncanakan akan membuat harga saham menjadi lebih terjangkau bagi investor, dengan demikian akan meningkatkan jumlah investor yang dapat melakukan transaksi atas saham Perseroan."
Baca Juga: Investor Siap-siap, RUPST Petrindo Jaya (CUAN) Sepakat Tebar Dividen USD2 Juta
Tak hanya membuat saham lebih ramah bagi investor ritel, langkah ini juga diproyeksikan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham serta membuat perdagangan di Bursa Efek menjadi lebih aktif.
Manajemen CUAN juga berharap melalui stock splitini, basis pemegang saham akan menjadi lebih luas, kuat, dan terdiversifikasi. Dengan begitu, perusahaan akan memiliki fondasi yang lebih solid untuk melanjutkan ekspansi bisnis ke depan. "Pemecahan nilai nominal saham tidak memiliki dampak negatif pada keuangan Perseroan," pungkas Michael.
相关文章:
- FOTO: Geliat Korean Wave di Negara Komunis Kuba
- Wow! Selain Rubicon, Warga Beberkan Kades Kohod Juga Koleksi Puluhan Motor RX King
- Dicap Skema Ponzi, Harga Bitcoin Dinilai Naik Gegara Manipulasi BlackRock CS
- Awas, Kamu Bisa Kena 4 Penyakit Kulit Ini di Musim Hujan
- Resmi! Nasdem Usung Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Pilkada Jakarta
- KPK Datangkan Ahli untuk Jerat Papa Novanto
- Harapan Puan Maharani atas Peluncuran Danantara: Semoga Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
- Simak, Ini Tol Darurat Ketika Mudik
- Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Sidang Putusan MK
- Dompet Dhuafa Banten Luncurkan Greenhouse Seledri Siap Suplai Hingga 8 Ton Seledri
相关推荐:
- Olo, Warna Baru yang Tak Bisa Dilihat Mata Telanjang
- Korupsi Pembuatan Patung Hingga Rp6,2 Miliar, Terdakwa Cuma Divonis 1 Tahun
- Springhill Yume Lagoon, Rumah Indah dengan View Danau
- Wacana Harga Tiket Pesawat Turun Saat Libur Nataru, Mungkinkah?
- Fatty Liver, Bahaya Penyakit Hati yang Kerap Terlambat Disadari
- Trump Kecewa, Sanksi Tambahan Dipersiapkan untuk Rusia
- Kenang Renville Antonio, Ini Pernyataan Resmi Demokrat atas Meninggalnya Bendahara Umum Partai
- Trump Kecewa, Sanksi Tambahan Dipersiapkan untuk Rusia
- KPK Diminta Respons Dugaan Suap Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan
- FOTO: Gurin Asin Sedikit Manis Garam Kusamba Bali
- Jangan Padukan 3 Makanan Ini dengan Singkong Rebus, Perut Bisa Repot
- 10 Maskapai Teraman di Dunia, Nyaris Tanpa Insiden Kecelakaan
- Atap Menara Era Dinasti Ming Runtuh, Genteng
- Ini Isi Pembicaraan AHY saat Bertemu Bamsoet di Kantor DPP Demokrat
- Meski Bebas, Jessica Wongso Wajib Mengajukan Izin ke Bapas Jika Ingin Bepergian
- Resep Sambal Tumpang Tempe Enak dan Pedas
- Muhammadiyah Akui Masih Pikir
- KPK Akui Terima Laporan Dugaan Korupsi di Sumut, Ada Nama Gubernur Edy?n
- Timbulkan Rasa Cemburu, PMJ Keluarkan Aturan Polisi Tak Boleh Mengawal Moge
- KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakan, Nilai Proyeksi Capai Rp 20 Miliar