会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pengusaha asal Korsel Diminta Patuhi Putusan Disnaker Jaksel!

Pengusaha asal Korsel Diminta Patuhi Putusan Disnaker Jaksel

时间:2025-06-15 02:33:29 来源:quickq ios版下载 作者:休闲 阅读:485次
Warta Ekonomi,quickq免费版安卓apk Jakarta -

Andhika Poetra Utama, mantan karyawan PT Mutiara Jawa mengugat Choi Jun Ho sebagai Presiden Direktur PT Mutiara Jawa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat siang ini (3/11), memasuki agenda sidang pertama.

Sidanng kasus sengketa perselisihan hak ketenagakerjaan ini dipimpin langsung oleh Saptono Setiawan sebagai hakim ketua.

Pengusaha asal Korsel Diminta Patuhi Putusan Disnaker Jaksel

Pengusaha asal Korsel Diminta Patuhi Putusan Disnaker Jaksel

Dalam sidang ini, majelis hakim memeriksa berkas gugatan korban PHK PT Mutiara Jawa, Andhika Putra, surat kuasa masing-masing baik penggugat maupun tergugat dan juga memeriksa identitas para pihak.

Pengusaha asal Korsel Diminta Patuhi Putusan Disnaker Jaksel

Pada saat majelis hakim melakukan pemeriksaan identitas para pihak, PT Mutiara Jawa dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Jupiter Sitepu, belum melengkapi identitas Yi Sen Min sebagai WNI (kuasa Hukum) dan paspor Choi Jun Ho selaku Presiden Direktur PT Mutiara Jawa.

Pengusaha asal Korsel Diminta Patuhi Putusan Disnaker Jaksel

Kasus Sidang Peradilan Hubungan Indsutrial (PHI) antara kedua pihak sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 421. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (10/11) pekan depan dengan agenda sidang jawaban tergugat dan kelengkapan berkas kuasa tergugat.

Saat meninggalkan ruangan, kuasa hukum pihak Andhika, Amir Hasan, kliennya menuntut apa yang sudah diterbitkan oleh dinas ketenagakerjaan tentang hak-hak ketenagakerjaan.

"Pada pokok perkaranya kami menuntut agar PT Mutiara Jawa memenuhi hak saudara Andhika berdasarkan surat Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya saat diwawancarai.

Amir menjelaskan PT Mutiara Jawa adalah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut domestik khusus untuk barang. Perusahaan itu, lanjutnya, dituding telah melakukan pemecatan kepada karyawannya secara sepihak.

"Perusahaan dengan pemegang saham asal Korea Selatan tersebut melakukan PHK tanpa memberi pesangon apapun," tegasnya.

Lebih lanjut, Amir menerangkan Andika Poetra Utama adalah karyawan PT Mutiara Jawa yang telah bekerja diperusahaan itu sejak tahun 2016 lalu. Namun pada tanggal 2 Oktober 2020 lalu dipecat oleh Direktur Utama perusahaan itu, Choi Jun Ho tanpa memberikan pesangon.

"Atas hal itu, Andika pun lantas mengadukan perusahaan Korea itu ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan. Tanggal 15 Maret 2021, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta pun kemudian memutuskan bahwa PT Mutiara Jawa wajib membayarkan pesangon kepada Andika Poetra.

Jumlah pesangon yang harus dibayarkan mencapai Rp419 juta lebih. Tapi surat anjuran dari Disnaker DKI Jakarta itu tak juga digubris oleh PT Mutiara Jawa. Alhasil melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Daar Afkar & Co. Lawyers, Andika melayangkan gugatan terhadap perusahaan dari negeri ginseng tersebut," jelas Amir.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Siloam Hospitals (SILO) Targetkan Pembukaan 4 Rumah Sakit Baru di 2025
  • FOTO: Berkunjung ke Pusat Penangkaran Panda Raksasa di China
  • Bandara Supadio Tak Lagi Internasional Gegara Turis ke Kalbar Sedikit
  • Warga Spanyol Demo Overtourism di Canary, Minta Wisatawan Dibatasi
  • 4 Tahun Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Desak KPK Evaluasi Menyeluruh di Penindakan KPK
  • 2025年美国服装设计专业大学排名
  • Rekomendasi 7 Hotel Rp500 Ribuan di Bandung dengan Kolam Renang
  • OJK Klaim SEOJK Asuransi Kesehatan untuk Lindungi Konsumen, ini Pokok
推荐内容
  • Komnas HAM Temukan Selongsong Gas Air Mata di Atap hingga Halaman Sekolah SD Pulau Rempang
  • 2025年景观设计专业世界大学排名
  • Bahaya yang Mengintai di Balik Vampire Facial
  • Negara Ini Dianugerahi Kebun Bunga Terindah di Dunia
  • Terkuak! Ini Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara
  • Amsterdam Larang Pembangunan Hotel Baru Demi Perangi Overtourism