会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara!

Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara

时间:2025-06-08 20:58:54 来源:quickq ios版下载 作者:时尚 阅读:106次
Warta Ekonomi,quickq网页怎么打不开 Surabaya -

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Vanessa Angel menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornogarfi. Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara

Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara

"Namun kemungkinan yang akan kita lakukan adalah bahwa syarat objektif, syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 yaitu ancaman hukumannya 6 tahun. Itu yang kita akan bebankan kepada yang bersangkutan syarat subjektif yaitu tergantung dari penyidik," ujarnya di Surabaya, Rabu (30/1/2019).

Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara

Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.

Pasal 27 ayat 1 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," jelas Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.

Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Setelah melakukan pemeriksaan sembilan jam pada Senin (14/1/2019), polisi juga mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa. Penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.          

(责任编辑:知识)

相关内容
  • FOTO: Santapan Lezat Hewan dari Sisa Pohon Natal di Bonbin Berlin
  • Perkuat Manajemen Risiko, PLN Sukses Turunkan ESG Risk Rating ke Medium Level
  • Anies Dikritik Bos Survei, Eh Bang Fadli Pasang Badan...
  • Pinjaman Daring Makin Masif, Biro Kredit CLIK Himbau Waspadai Hal Ini
  • Ramai Infeksi Mycoplasma, Kapan Anak Sakit Harus Dibawa ke Dokter?
  • Ayah Ibu, Stimulasi Motorik Anak dengan 7 Cara Menyenangkan Ini
  • Jelang Lebaran, Anies Sudah Ancang
  • Israel Masuk Daftar Negara Berisiko Tinggi yang Wajib Dihindari Turis
推荐内容
  • Pertemuan Anindya Bakrie dan Menkominfo Budi Arie Bawa Angin Segar Sektor Ekonomi Digital
  • 5 Buah Ini Bisa Bikin Anak Tambah Tinggi, Orang Tua Perlu Tahu
  • Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Bertambah Jadi 9, Lima Diantaranya Perusahaan
  • 5 Buah Ini Bisa Bikin Anak Tambah Tinggi, Orang Tua Perlu Tahu
  • 5 Rekomendasi Menu Bakar
  • Jakpro Sebut Keuntungan Formula E Rp 5,2 M, PSI: Masih Ada Utang Kok Ngomong Untung