Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK
JAKARTA,?quickq DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa on Arrival (VoA).
Mulai saat ini, proses perpanjangan VoA wajib melalui verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) yang bersangkutan.
Meskipun begitu, pengajuan perpanjangan visa tetap dapat dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah
"Pengajuan perpanjangan visa on arrival dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara," jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (DRLK), Felucia Sengky Ratna.
"Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan,” sambungnya.
Untuk WNA pemegang visa kunjungan (yang berlaku selama 60 hari), perpanjangan visa kini juga memerlukan sponsor dari warga negara Indonesia.
"Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya Ia akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau Ia akan stay kurang dari 60 hari, maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” imbau Sengky.
BACA JUGA:10 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Untar Masuk 10 Besar
BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos, Tata Cara dan Langkahnya
Peraturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024 Pasal 97, yang merupakan perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa WNA tidak akan dikenakan denda overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.
Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- ·5 Cara Membuat Es Lumut, Bisa Jadi Ide Jualan
- ·12 Korban Kecelakaan Cikampek Terindentifikasi, Berikut Hasilnya
- ·Perkara PLTU Riau
- ·Anak Tersedak Baterai Koin, Apa yang Harus Dilakukan?
- ·Pemerintah Targetkan Implementasi KRIS di Seluruh RS Mulai Juni 2025
- ·Olah TKP Kecelakaan Cikampek, Gunakan Metode TAA
- ·5 Ikan Murah yang Enak Dibakar, Bikin Nambah Nasi
- ·Perkara PLTU Riau
- ·Mendikdasmen Abdul Mu'ti Pastikan Pembelajaran Ramadan Mencakup untuk Siswa non
- ·Polda Papua Barat Dalami Unsur Pidana di Keributan Anggota TNI AL dan Oknum Brimob di Sorong
- ·Sindrom pada Bayi Baru Lahir Ditemukan, Diduga Terkait Obat Tertentu
- ·Ini 5 Sarapan Paling Sehat Menurut Ahli Gizi
- ·Kopi Joss Memang Sedap, Tapi Ternyata Berbahaya
- ·PSI Bongkar Lagi, Kali ini Kasus Rumah DP 0 Rupiah
- ·7 Ide Kegiatan Seru Malam Tahun Baru Selain Nonton Pesta Kembang Api
- ·Gaji Dobel, DPRD DKI Minta Anggota TGUPP Anies Baswedan Pilih Satu Jabatan
- ·Wow! 66 Orang Teroris Ditangkap saat Asian Games dan Asian Para Games 2018
- ·Bukan Layani Penumpang Pesawat, Ini Sebenarnya Tugas Utama Pramugari
- ·Daftar Kosmetik Ilegal dengan Bahan Berbahaya Hasil Temuan BPOM
- ·'Batasi' Turis Asing, Aktivis Spanyol Pasang Tanda Palsu di Pantai