- Warta Ekonomi,quickq网站 Jakarta -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2020 akan memberlakukan aturan untuk mewajibkan kendaraan melakukan uji emisi.
Baca Juga: Parah! Udara Sehat di Jakarta Cuma Berlaku 34 Hari
"Kami akan memastikan mulai tahun depan ada kontrol atas emisi agar sesuai dengan indeks yang ditargetkan," ucap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat ditemui di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu.
Langkah tersebut ditempuh sebagai respon atas menurunnya kualitas udara di ibukota yang terjadi belakangan ini. Ia mengatakan, saat ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merancang terkait aturan pengetatan uji emisi tersebut.
Anies berharap dengan adanya aturan tersebut, kendaraan yang beroperasi di Jakarta akan seluruhnya lolos uji emisi. Lebih lanjut dia juga akan menggandeng bengkel-bengkel di Jakarta agar bisa menjadi tempat pelaksana uji emisi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendorong bengkel-bengkel itu untuk memiliki alat penunjang melakukan uji emisi. Saat ini, sudah ada sekitar 150 bengkel di DKI Jakarta yang memiliki fasilitas untuk uji emisi.
"Betul, saat ini baru 150 bengkel, ke depan tentu akan bertambah," ucap dia.
顶: 8187踩: 8
2020, Anies Bakal Wajibkan Kendaraan Lolos Uji Emisi
人参与 | 时间:2025-06-04 22:31:28
相关文章
- Asuransi Kesehatan Sekarat karena Inflasi Medis, OJK Terbitkan SEOJK 7 2025! Begini Respon AAJI
- Jumat Agung dan Paskah: Dua Hari Kudus Umat Kristus
- Apa yang Terjadi jika Minum Kopi Pagi Hari Saat Perut Kosong?
- Jumat Agung dan Paskah: Dua Hari Kudus Umat Kristus
- Wow! KPK Taksir Potensi Kerugian Negara Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI Capai Rp120 Miliar
- Frost & Sullivan Tunjuk Avian Brands sebagai Pemimpin Pasar 2024
- Kasus Positif Covid
- Tiga Wilayah Jakarta Ini Paling Parah Dilanda Banjir
- 2 Pelajar Bekasi Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
- Mengenal Crossmatch Darah, Tes yang Dilakukan Sebelum Donor Dilakukan
评论专区