会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN!

KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN

时间:2025-06-08 12:02:14 来源:quickq ios版下载 作者:百科 阅读:888次

JAKARTA,quickq软件下载ios DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami adanya pemalsuan tanda tangan pada berkas pengadaan Liquified Natural Gas di salah satu perusahaan BUMN, Direktur SDM tahun 2012 - 2014, Evita Maryanti Tagor. 

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2024 di Gedung Merah Putih KPK. 

KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN

KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN

"Saksi-saksi didalami terkait dengan Pengadaan Liquified Natural Gas tanpa persetujuan komisaris dan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan risalah rapat direksi perusahaan BUMN itu," ujar Budi pada Jumat, 1 November 2024. 

KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN

BACA JUGA:Ini Kampus Najwa Shihab Jebolan S2 Melbourne Law School, Sang Jurnalis Viral Usai Sebut Jokowi Nebeng Pesawat TNI AU

KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN

BACA JUGA:Mendagri Pastikan Data Pemilih Pilkada 2024 Tak Bocor

Dalam penjadwalan ini, KPK juga memeriksa Sekretaris Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) 2021, Priska Sufhana. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PERSERO) tahun 2011-2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar USD113.839.186. 

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 2 Juli 2024.

Diketahui, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.  

BACA JUGA:Kejagung Akan Buka Opsi Tersangka Baru Kasus Impor Gula, Zulhas Tidak Termasuk?

BACA JUGA:Kejagung Akan Buka Opsi Tersangka Baru Kasus Impor Gula, Zulhas Tidak Termasuk?

Karen dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). 

 

(责任编辑:热点)

相关内容
  • PM Mark Carney Telepon Langsung Presiden Prabowo, Undang Hadiri KTT G7
  • 5 Alasan Kamu Perlu Jalan Kaki di Pagi Hari, Banyak Manfaat
  • Ahmad Dhani Disidangkan di Surabaya, Pengacara Keberatan
  • IHSG Jeda Siang Terkoreksi Tipis ke 7.064, MAPA, ARTO dan TOWR Top Losers LQ45
  • Cara Daftar KIP Kuliah 2025 untuk Dapat Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Per Bulan, Cek NISN dan NIK
  • Berkas Perkara Habib Bahar Lengkap, Kini...
  • Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara
  • Kompres Hangat atau Dingin, Baiknya Pakai yang Mana?
推荐内容
  • BBM Berkualitas, Kunci Performa Maksimal Kendaraan
  • MG4 EV Dinobatkan Sebagai Small EV Terbaik Versi OTOMOTIF Award 2025
  • Dipenjara, Ahmad Dhani Langsung Pandai Bergaul
  • Puan Maharani Minta Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Diusut Tuntas
  • Berapa Waktu Ideal Menyuapi Makan Anak di Masa MPASI?
  • Steffy Burase Tak Akui Irwandi Suaminya