Mobil Berpenumpang Penuh Dibolehkan Lagi di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan mobil pribadi terisi penuh 100 persen dengan catatan tinggal satu domisili saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 12-25 Oktober 2020.
Dalam data yang didapatkan dari Pemprov DKI Jakarta, Minggu, untuk aturan jumlah muatan kendaraan mobil saat PSBB transisi, diwajibkan hanya terisi dua orang per baris bagi penumpang berdomisili berbeda.
Baca Juga: Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, asal...
Kemudian, setiap orang di dalam mobil tersebut, diwajibkan untuk memakai masker serta pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan setelah digunakan.
Untuk kendaraan motor, pengendara dan penumpangnya diwajibkan untuk memakai masker; Kemudian pemilik kendaraan motor yang digunakan untuk ojek, diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah digunakan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas terkait.
Sementara untuk angkutan umum dan transportasi massal, pembatasan kapasitas dan operasional diharuskan mengikuti pengaturan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
(责任编辑:焦点)
- ·Green Campus, Ada 135 Pohon Unik di Unika Atma Jaya yang Jadi Ruang Terbuka Hijau
- ·Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
- ·Daftar Minuman Pembakar Lemak saat Tidur, Ampun Bikin Langsing
- ·Data KPU: Pasangan Prabowo
- ·Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Rutin Konsumsi Lemon?
- ·Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran dari Korlantas Polri, Waspada Agar Gak Terjebak Macet
- ·Magis Burung Phoenix dalam Koleksi Couture Schiaparelli yang Abadi
- ·Anies Baswedan: Negara Tidak Boleh Diam
- ·Kemenkes Ungkap Covid di Indonesia Alami Kenaikan Imbas Varian Baru
- ·Bingung Turunkan BB? Ini 6 Cara Memulai Diet buat Pemula
- ·Mau Liburan ke Turki dan Salat di Hagia Sophia? Kini Dikenakan Tarif
- ·Mahfud MD: Gugatan ke MK dan Hak Angket Bukan Gertakan!
- ·Profil dan Riwayat Pendidikan Titiek Soeharto, Lulusan UI Bertengger di Dapil DIY, Lolos ke DPR
- ·Indonesia Masuk Daftar Negara Pembelanja Terbesar saat Berlibur
- ·KPK Ungkap Celah Korupsi dalam Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemnaker
- ·Bahlil Lapor Prabowo Soal Tambang Raja Ampat, Operasional GAG Langsung Dihentikan
- ·Diet Makan Dada Ayam Saja, Memangnya Sehat?
- ·Dampingi Presiden Jokowi, Kepala NFA Berikan Eksplanasi Harga Beras
- ·Cara Dapat Potongan Harga Tiket Kereta Api untuk Lansia dan TNI/Polri, Cek Ketentuannya!
- ·Unilever Indonesia (UNVR) Rilis Jadwal Pembagian Dividen Final Rp47 per Saham, Cair Tanggal Segini