MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini
JAKARTA,quickq客户端下载 DISWAY.ID --Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa hukum prosedur vasektomi dalam Islam adalah haram apabila dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof.K.H. Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan jasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang dilaksanakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012 lalu.
"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," terang Asrorun dalam keterangannya, dikutip Sabtu 3 Mei 2025.
BACA JUGA:Program MBG Rawan Dikorupsi, Prabowo Minta Jajaran BGN hingga SPPI Jangan Lengah
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Gizi, Kadin Jalin Kerjasama dengan Industri Susu AS
Dijelaskan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI K.H. Abdul Muiz Ali, alat kontrasepsi seharusnya menjadi pengatur keturunan, bukan untuk membatasi secara permanen, apalagi menjadi dalih untuk bisa melakukan gaya hidup sehat yang menyimpang dari ajaran agama.
Adapun fatwa ini diputuskan dengan mempertimbangkan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi. Hal ini dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat," kata Muiz.
Di sisi lain, berdasarkan hasil ijtima yang sama, hukum vasektomi dapat berubah apabila terdapat kondisi tertentu.
"Dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," tambah Muiz.
BACA JUGA:Partai Golkar Beri Isyarat Dukung Dua Periode Pemerintahan Prabowo Subianto
BACA JUGA:Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia
Syarat pertama adalah tujuan dilakukannya vasektomi tidak menyalahi syariat Islam.
Syarat kedua yakni, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
- 1
- 2
- »
-
Business Matching PaDi UMKM Raup Transaksi Rp 1,2 Triliun dalam SehariLapis Kukus Pahlawan Luncurkan Bolu Gulung Signature Choco CheeseAda 5 Hari Libur Beruntun pada Januari 2025, Cek Dulu Tanggal MerahnyaAntusiasme Luar Biasa ke SUV Xiaomi YU7: Rp555 Juta!Waketum Demokrat Dukung Pertemuan Prabowo dan Megawati DipercepatIntiland Resmi Gandeng ION Network untuk Bangun Data Center di SurabayaFOTO: Kala Yunani Panen Buah Zaitun, Penyangga Hidup di Masa PaceklikAntusiasme Luar Biasa ke SUV Xiaomi YU7: Rp555 Juta!PP Muhammadiyah: Pagar Laut Tangerang Bagian Proyek Reklamasi Terselubung, Siap Tempuh Jalur Hukum!Jangan Berlebihan, Ini 3 Efek Samping Makan Salak
下一篇:7 Cara Mudah Mengatasi Kulkas yang Tidak Dingin
- ·3 Kreasi Resep Kwetiau Goreng, Gurih Bikin Nagih
- ·Kepala BPOM Sebut Ketamin Banyak Dikonsumsi Gen Z dan Alpha
- ·Fraksi PKB Setujui Revisi UU TNI dengan 6 Syarat, Supremasi Sipil Jadi Prioritas
- ·7 Makanan yang Memberikan Energi dengan Cepat, Bebas Lemas dan Sehat
- ·Venesia Batasi Rombongan Tur Wisata, Tak Boleh Lebih dari 25 Orang
- ·BPOM Usul Ketamin Masuk Golongan Psikotropika
- ·Hiking di Situs Kuno, Gadis 12 Tahun Temukan Jimat Mesir 3.500 Tahun
- ·Sambut Musim Dingin, Garam Merica Kenalkan Menu Bakso ke Sydney
- ·Roti Pipih Manoushe Lebanon Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO
- ·Bahas Stunting, Mendukbangga Soroti Kebiasaan Ngunyah Sirih saat Hamil
- ·Hyundai Motor Group luncurkan dana investasi startup senilai US$91,4 juta
- ·Liburan ke Pantai Saat Cuaca Buruk, Awas Bahaya Ombak Tinggi!
- ·Begini Peran Penting Sektor Pendidikan dan Gen Z untuk Percepat Transisi Energi Bersih
- ·Hyundai Motor Group luncurkan dana investasi startup senilai US$91,4 juta
- ·Fraksi PKB Setujui Revisi UU TNI dengan 6 Syarat, Supremasi Sipil Jadi Prioritas
- ·Dorong Percepatan MBG, Bapanas Akan Dukung Penyusunan Regulasi dan Optimalisasi SDM
- ·FOTO: Pohon
- ·Mengenal 20 Sifat Wajib Allah: Konsep dan Penjelasannya
- ·Maman Imanul Haq Desak Gelar Dokter PPDS Pemerkosa di RSHS Dicabut: Kariernya Harus Selesai!
- ·RUPTL PLN Telan Dana Rp2.967 Triliun, Bahlil: Proyek Besar
- ·Ditjenpas: Mary Jane Belum Dibebaskan, Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta!
- ·Ini Berbagai Keseruan yang Bisa Dinikmati di BundaFest 2024
- ·Pria Peras 380 Hotel Pakai Kecoak & Kondom Bekas agar Dapat Ganti Rugi
- ·Hubungan RI
- ·Waspada, Pergi ke 10 Tempat Ini Bikin Kamu Rentan Terserang Flu
- ·5 Makanan yang Dapat Memperbesar Payudara Secara Alami
- ·Tingkatkan Produktifitas Masyarakat Pengepul Barang Bekas, UTA’45 Jakarta Sumbang Alat Press Kaleng
- ·FOTO: Restoran di Catalonia Setia Layani Pelanggan Selama 500 Tahun
- ·RUPTL PLN Telan Dana Rp2.967 Triliun, Bahlil: Proyek Besar
- ·Jangan Berlebihan, Ini 3 Efek Samping Makan Salak
- ·4 Hal yang Harus Dihindari Agar Sarapan Kamu Jadi Lebih Sehat
- ·Chery Lebih Pilih Pasar Mobil Hybrid di Indonesia
- ·Perhatikan, Ini Cara Tepat Menghangatkan Piza agar Renyah Seperti Baru
- ·Chery Lebih Pilih Pasar Mobil Hybrid di Indonesia
- ·7 Manfaat Sinar Matahari Pagi, Tak Sekadar Baik untuk Tulang
- ·Kolaborasi Lintas Sektor Sangat Penting untuk Perkuat Partisipasi Ekonomi Perempuan